Buron 4 Tahun, Otak Pelaku Perampokan Emas Batangan dan Perhiasan Bernilai 400 Juta Ditangkap

KabarNTB, Lombok Barat – Otak pelaku perampokan emas batangan dan perhiasan serta barang-barang elektronik senilai Rp. 400 juta berhasil ditangkap Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat setelah bersembunyi dan menjadi buronan polisi selama 4 tahun. Pelaku NA (43 tahun) warga Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Lombok Tengah, ditangkap pada Kamis 20 Agustus 2020.

“Tersangka berinisial NA, merupakan residivis yang diduga sebagai pelaku utama, berhasil tangkap Tim Puma Polres Lombok Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, Jumat 21 Agustus 2020.

Kasat Reskrim menjelaskan aksi perampokan itu sendiri dilakukan oleh 25 orang di Gudang PT. SAS, Bengkel, Kecamatan Labuapi Lombok Barat pada tahun 2016 silam.

Tersangka NA setelah berhasil ditangkap TIm Puma Polres Lombok Barat

Para pelaku sebanyak 25 orang membobol tembok belakang Gudang PT. SAS, kemudian seorang pelaku masuk dan langsung menodong Satpam menggunakan parang, linggis, senjata api dan mengancam untuk membunuh Satpam tersebut . Dalam aksinya, para pelaku menggunakan penutup wajah berupa cadar berwarna hitam.

“Satpam tidak berdaya dibawah todongan senjata api para pelaku, selanjutnya para pelaku mengikat kedua tangannya, sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang PT. SAS,” imbuh Kasat Reskrim.

Setelah berhasil melumpuhkan satpam, para pelaku mengambil 1 unit monitor, 1 buah laptop merk Acer 14″ warna hitam dan 1 unit Handphone samsung warna hitam. Para pelaku juga mencongkel dua buah brangkas yang berisi emas batangan dan perhiasan emas, 7 buah BPKB dan kunci mobil mazda.

“Selain menggasak emas batangan, uang tunai sebanyak Rp 150 juta juga berhasil dibawa kabur oleh para pelaku. Secara keseluruhan korban mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta,” beber Dhafid.

Atas Laporan tersebut, Polisi berhasil mengungkap pelaku perampokan tersebut, sedangkan Pelaku utama sempat Buron. Upaya penyelidikan Polisi dilapangan akhirnya menemukan titik terang, Pelaku utama berhasil ditangkap setelah DPO selama 4 tahun. Keberhasilan penagkapan terhadap pelaku utama ini berdasarkan keterangan pelaku lainnya yang sudah berhasil diamankan sebelumnya.

Dari informasi yang terima, Tim Puma Polres Lobar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka NA di rumah. “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka NA mengakui perbuatan telah melakukan pencurian tersebut dan mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000,” tandasnya.(NK)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses