KabarNTB, Sumbawa – Aktivitas pernambangan galian C di Buen Pandan Desa Karang Dima Kecamatan Badas yang dikelola Tartib Armansyah, diprotes warga setempat. Warga meminta tambang itu ditutup karena berdampak terhadap mata air dan lingkungan setempat.
Warga juga mempertanyakan terkait perizinannya. Sebab saat ini tidak pernah ada sosialisasi baik dari perusahaan maupun dinas terkait selaku pihak yang menerbitkan rekomendasi maupun izin lingkungan.
Menyikapi hal ini, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Kajian Dampak Lingkungan, Aryan Perdana Putra, Senin 10 Agustus 2020, menegaskan bahwa kegiatan penambangan galian C di Dusun Buen Pandan itu sudah berizin baik ijin operasi produksi maupun izin lingkungannya.
“Secara teknis, tidak ada persoalan dengan aktivitas penambangan galian C itu. Karena hasil evaluasi dokumen lingkungan yang diajukan ke dinasnya, meliputi pra konstruksi, konstruksi, operasional sampai pasca operasi, sudah terpenuhi.,” ujar Aryan.
“Termasuk domkumen pendukung seperti feasibility study (FS), laporan akhir eksplorasinya yang termuat perkiraan dampaknya, sampai dengan upaya kelola dan pantau, semua sudah lengkap,” timpalnya.
Memang diakui Aryan, semua kegiatan apalagi penambangan pasti ada dampaknya. Sebagaimana laporan masyarakat Karang Dima yang mempersoalkan keberadaan tambang itu. Misalnya ada debu dan kebisingan. Ini sudah diatasi pemrakarsa (pengelola) dengan melakukan pengelolaan lingkungan. Seperti menyiram dan menutup material yang diangkut truk menggunakan terpal.
Hanya yang menjadi persoalannya, bahwa di wilayah tersebut terdapat tiga lokasi tambang galian C, yang distribusi materialnya menggunakan jalur atau jalan yang sama.
“Mungkin pengelola satu sudah mengikuti arahan dinas dan memenuhi tuntutan masyarakat, yang lainnya belum, sehingga masyarakat melihatnya secara general,” duga Aryan.
Khusus penambangan yang dikelola Tartib Armansyah yang diprotes warga, Ia mengaku bersama Kadis LH sudah turun ke lokasi pasca hearing di DPRD. Hasilnya, beberapa upaya kelola yang dipersyaratkan dinas maupun yang diprotes warga, sudah dilaksanakan pemrakarsa.
Memang ada beberapa yang ditemukan di lapangan. Misalnya, posisi yang ditambang lebih tinggi dari pemukiman. Ini tak bisa dihindari karena yang ditambang adalah perbukitan. Apalagi sekarang musim angin, yang sangat berpotensi menimbulkan debu. Ketika telat disiram, maka akan menghasilkan debu. Bukannya pengelola tidak mengatasinya, namun kurang maksimal.
“Kami sudah meminta agar dilakukan perbaikan lingkungan, dari 2 kali penyiraman dalam sehari, bisa ditambah menjadi 4 kali atau sesuai dengan kondisi yang ada,” imbuhnya.
Aspek lain yang dipersoalkan warga adalah masalah mata air. Aryan mengaku belum bisa menjustifikasi apakah keberadaan tambang itu mengganggu mata air yang menjadi keresahan warga. Sebab itu membutuhkan riset yang panjang guna mengetahui cebakan air, posisi cekungan air, dan batuan. Kenyataan di lapangan, banyak warga yang mengambil air di sumber mata air tersebut. Ketika diambil secara bersamaan dalam jumlah yang banyak, pasti berpengaruh terhadap debit atau volume air.
“Jadi kami agak sulit untuk menjustifikasi apakah keberadaan tambang itu berpengaruh atau tidak terhadap sumber mata air setempat,” ujarnya.
Selanjutnya soal kendaraan yang mengganggu arus lalulintas. Hasil klarifikasi pemrakarsa, bahwa tidak ada penumpukan kendaraan yang menyebabkan terganggunya arus lalulintas. Arus kendaraan tambang lancar. Namun Dinas LH telah meminta agar pemrakarsa menempatkan orang yang mengatur lalulintas terutama di Simpang Bangkong yang terhubung dengan jalan negara.
“Kemudian tentang konstribusi dan CSR dari kegiatan tambang ini, pemrakarsa mengaku sudah dipenuhi. Kaitan dengan CSR, pemrakarsa siap untuk menetapkan besarannya, asalkan satu pintu. Untuk persoalan ini kami sudah minta kades dapat menfasilitasinya,” sebut Aryan.
Disinggung masih adanya aksi penolakan warga, Aryan mengaku dalam waktu dekat akan kembali turun ke lapangan untuk memastikan apakah yang tuntutan masyarakat itu sudah dilakukan atau tidak. Pihaknya akan membuat berita acara dan mem-BAP pemrakarsanya.
“Intinya pengawasan yang dilakukan pemerintah, sifatnya pembinaan. Kita bina dulu. Semua temuan lapangan kami minta untuk diperbaiki. Dan ini sebenarnya sudah dilakukan Camat dengan mempertemukan kedua belah pihak. Hanya saja sampai sekarang belum ada kata sepakat,” tandasnya.(JK)
Komentar