KabarNTB, Mataram – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram meringkus seorang pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa 18 Agustus 2020.
Pelakunya berinisial BD (43 tahun), warga Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat, ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua orang kakak beradik anak sahbatnya sendiri, warga Lingkungan Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Kedua korban masing-masing berusia 18 tahun dan 13 tahun.
“Kami mengungkap kasus dugaan pencabulan di wilayah Pejeruk. Modus pelaku berpura-pura menjadi dukun pintar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Pencabulan tersebut terjadi pada Kamis 13 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, dimana pelaku yang bersahabat dengan ayah korban diminta datang untuk mengobati kedua anaknya agar tidak melihat hal-hal gaib. Namun, pelaku yang mengaku tidak bisa mengobati hal gaib, nekat untuk mencoba mengobati kedua anak tersebut.

“Awalnya diminta ayah korban untuk mengobati anaknya karena pelaku dan ayah korban sudah berteman lama,” beber Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pelaku meminta ayah korban untuk menyiapkan beberapa barang sebagai media atau syarat mengobati hal gaib, diantaranya tebu, batang kencur dan daun sirih. Pada sat itulah Perbuatan bejat pelaku dimulai dengan cara korban diobati secara bergiliran. Awalnya, korban diminta untuk memakan tebu yang dimulai dari kakak korban yang diperintahkan masuk ke kamar.
Lalu pelaku membuka celana korban, kemudian pelaku mulai mencium pusar dan menggeranyangi tubuh korban. Setelah itu, perbuatan yang sama dilakukan terhadap adiknya yakni celana korban dibuka pelaku. “Pelaku sempat mencium pusar dan membuka celana korban,” bebernya.
Sementara itu, perbuatan bejat pelaku terendus setelah kakak korban melihat pelaku mencium pusar adiknya. Seketika korban langsung berteriak keras sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan mendatangi rumah korban.
Massa yang datang ke rumah korban sempat tidak terkendali dan langsung main hakim sendiri sehingga wajah sebelah kanan pelaku mengalami lebam terkena pukulan massa. Beruntung pelaku bisa diselamatkan petugas dan diamankan ke Mapolresta Mataram.
“Teriakan korban itu yang membuat massa datang dalam jumlah banyak,” paparnya.
Didepan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya bahwa sebenarnya pelaku tidak bisa mengobati korban. Karena diminta oleh ayah korban yang tak lain sahabatnya, dirinya memberanikan diri untuk mengobati. “Saya tidak bisa, Itu coba-coba saja,” ungkap BD dihadapan petugas.
BD juga mengaku, dirinya selama ini tidak pernah berbuat tindak pidana. Perbuatan bejatnya itu spontan terjadi karena melihat kemolekan tubuh korban. “Saya sempat menolak disuruh obati. Saya hanya coba. Saya mengaku khilaf,” ungkap pria yang masih beristri itu.
Atas perbuatannya itu, BD kini harus berhadapan dengan hukum karena diduga melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(NK)





