KabarNTB, Bima – Personil Gabungan Kompi 3 Batalyon C Pelopor bersama anggota Polsek Sape, mengamankan ribuan liter minuman keras tradisional jenis sofi di So Mata Mboko Desa Poja Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Kamis 17 September 2020.
Ribuan liter Miras yang dikemas dalsm jerigen ukuran 30 liter itu diamankan sekitar pukul 00.30 wita. Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait aktifitas bongkar muat miras jenis sofi di TKP. Personel kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati aktifitas bongkar muat sedang berlangsung.
Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian personel gabungan Kompi 3 Batalyon C Pelopor dan Polsek Sape langsung menuju lokasi dan mengamanakan tersangka yang sedang memindahkan miras dari perahu keatas mobil pick-up.

Dilokasi petugas mengamankan 3 Orang tersangka yakni pemilik miras inisial MY alias ON, 52 tahun, petani warga Dusun Kore, Desa Naru, Kecamatan Sape Bima dan dua orang sopir mobil pick-up inisial RM, 24 tahun, warga Dusun Kalo, Desa Naru Barat, Kecamatan Sape Bima dan SR, 24 tahun, warga Dusun Ambarata, Desa Sangia, Kecamatan Sape Bima.
Dari keterangan tersangka MY alias ON, miras tersebut berasal dari Labuan Bajo NTT yang di bawa dengan menggunakan perahu motor dan rencananya akan di jual di wilayah Kabupaten Bima.
Komandan Kompi 3 Batalyon C Pelopor, AKP Iwan Sugianto yang datang ke dilokasi mengatakan diamankannya Miras jenis sofi ini sebagai langkah awal dalam rangka menekan beredarnya penjualan berbagai jenis miras dan sebagai upaya pencegahan tindak kriminal yang disebabkan oleh miras.
“Kasus konflik sosial berupa tauran antar kampung di wilayah Sape sering kali pemicu awalnya adalah Miras sehingga hal ini tentu saja harus mendapat atensi yang serius dari Aparat Keamanan dan Instansi terkait terlebih lagi menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengecekan selanjutnya ketiga tersangaka berikut barang bukti 75 jerigen Miras diamankan di Mako Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Sape selanjutnya akan diserahkan ke Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(JK/NK)
