KabarNTB, Mataram – Perda No 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular yang mengatur tentang pemberian sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) akan di berlakukan mulai 14 September 2020.
Wakil Gubernur NTB Hj Siti Rohmi Djalilah saat melaksanakan pembagian masker di simpang empat Sriwijaya Kota Mataram, mengatakan, kegiatan pembagian masker gratis itu merupakan bagian dari upaya penguatan masyarakat NTB untuk jangan pernah lalai terhadap protokol Covid-19.

“Pemberlakuan Perda Nomor 7 / 2020 mulai 14 september 2020 mendatang akan disertai dengan sanksi bagi masyarakat yang melanggar berupa denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu,” ucap Wagub.
Wagub juga menyampaikan, moment Pilkada saat ini menjadi suatu ancaman dan harus dipastikan bahwa penyebaran Covid-19 tidak boleh naik. Karenanya ia meminta masyarakat agar selalu mematuhi protokol Covid-19.
“Kita bersama-sama meneguhkan penerapan protokol Covid-19 di NTB agar tidak boleh kendor,” pungkasnya.(NK)
