KabarNTB, Sumbawa – Personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Masdidin, terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka pengedar narkotika jenis sabu di areal persawahan Dusun Pisang Kemang, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Senin siang 19 Oktober 2020.
Setelah sempat melarikan dan dikejar, tersangka pengedar berinisial PN (25 tahun) akhirnya tertangkap. Dari tangannya, Tim berhasil menyita barang bukti berupa 9 poket sabu-sabu dengan total berat 27,55 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop, 1 bungkus rokok surya, 1 buah gunting, 1 buah tas pinggang, 2 lembar bukti transfer, 1 buah toples dan uang tunai Rp 2.485.000.

“Penangkapan PN merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” ungkap Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, Senin sore.
Ia menjelaskan sebelum PN dibekuk sempat terjadi kejar-kejaran. Saat Tim sampai di TKP, PN langsung berusaha melarikan diri dan sempat terjadi kejar-kejaran di areal persawahan.
“Ketika digeledah, anggota opsnal mendapatkan 9 poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di tas pinggang milik PN.” tambah Sumardi.
Saat ini PN sedang dalam penyelidikan dan penyidikan guna pengembangan kasus dan proses hukum selanjutnya.(JK)
Komentar