KabarNTB, Mataram — Seorang pemuda berinisial GMP (18 tahun), warga Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Mataram karena telah memperkosa kekasihnya sendiri, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur.
Padahal pelaku dan korban baru berpacaran dua pekan. “Kami mengamankan pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kelurahan Cilinaya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa 03 November 2020.
Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 28 Oktober 2020. Saat itu sekitar pukul 19.00 wita, pelaku mengajak korban bertemu di sekitar Karang Medain, Kota Mataram. Dengan berboncengan sepeda motor, korban selanjutnya diajak ke rumah pelaku untuk mengambil celana.
“Di rumah pelaku, korban langsung diajak masuk ke dalam kamar,’’ beber Kasat Reskrim.
Di dalam kamar, pelaku mulai merayu dan membujuk korban. Meski dirayu demikian rupa, korban tetap bertahan dan menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan. “Korban menolak dan meminta pintu kamar jangan ditutup,’’ tutur Kadek.
Namun pelaku yang sudah diliputi nafsu setan, tidak menggubris penolakan korban. Ia malah menutup pintu sambil mematikan lampu, lalu mendorong tubuh Bunga ke tempat tidur. Pelaku langsung beraksi memperkosa kekasihnya yang baru dipacarinya itu. Korban sendiri tidak tinggal diam. Ia melawan dengan menggigit tangan pelaku dan berusaha bangun dari tempat tidur.
Tapi karena tenaga pelaku lebih kuat lebih kuat, Bunga tidak berdaya. Ia didorong ke tempat tidur dan Pelaku akhirnya berhasil melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa korban satu kali.
Korban lalu meminta diantar pulang. Wajah korban yang pucat membuat kakak kandung dan ibunya curiga. Korban lalu bercerita tentang kejadian tragis yang baru saja dialaminya. Pengakuan korban membuat kakak kandungnya berang. Kedua keluarga sempat bertemu tapi tidak ada titik temu. Melalui kakak kandungnya, korban melapor ke Kepolisian. Laporan ini langsung ditindaklanjuti.
“Dari keterangan dan barang bukti, kami langsung mengamankan pelaku untuk diproses. Pelaku kami amankan tanggal 29 Oktober sehari setelah kejadian,’’ jelas Kadek.
Kini Pelaku GMP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(JK)
Komentar