Kenalan di FB, Ketemu di Mataram, Perempuan Asal Medan Diperas 150 Juta

KabarNTB, Mataram — Satreskrim Polresta Mataram menangkap pelaku pemerasan senilai Rp 150 juta. Pelaku laki-laki berinisial FA warga Kota Surabaya yang berdomisili di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

FA memeras seorang perempuan berinisial NB (56 tahun) asal Medan Sumatera Utara. “Korban mengaku diperas hingga Rp 150 juta,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin 02 november 2020.

ksb

Kasus ini berawal ketika sekitar Bulan Oktober 2019 pelaku dan korban berkenalan di Facebook. Keduanya terus berkomunikasi dan menjadi semakin dekat.

Terangka FA (baju tahaman) setelah ditangkap Sat Reskrim Polres Mataram

Kedekatan itu berlanjut dikehidupan nyata. Di Bulan November 2019, korban datang ke Mataram dan meminta pelaku menemani jalan-jalan. Saat menginap dihotel, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ajakan tersebut ditolak korban.

Saat korban di kamar mandi, pelaku merekam aktivitas korban di kamar mandi. Pelaku ruoanya juga merekam kemesraan mereka saat video call. “Dua rekaman itu dijadikan senjata untuk memeras korban. Video itu akan disebar jika korban tidak memberikan sejumlah uang. Di situ unsur pemerasan dengan ancamannya terpenuhi. Jika tidak diberikan sejumlah uang. Video akan disebar,’’ beber Kasat Reskrim.

Takut dan khawatir videonya tersebar, korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang. Namun bukannya menghentikan aksinya pelaku malah mengancam lagi jika korban tidak mentransfer uang.

“Terus berulang pemerasan dengan pengancamannya. Korban sudah beberapa kali memberikan uang. Total uang yang sudah diberikan korban itu Rp 150 juta,’’ lanjutnya.

Korban tersadar dan tidak bisa membiarkan pemerasan. Tidak ingin kehilangan lebih banyak uang, korban lalu melapor ke Polresta Mataram. Laporan diterima dan ditindaklanjuti petugas. Karena unsur pemerasan dan pengancamannya terpenuhi. Pelaku ditangkap dan digelandang ke ruang tahanan Polresta Mataram.

Polisi menyita barang bukti berupa 3 unit handphone, buku tabungan dan selembar kartu ATM. “FA sudah ditetapka sebagai tersangka dan kita proses lebih lanjut,’’ kata Kadek.

Pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 369 dengan ancaman maksimal enam tahun hukuman penjara dan denda satu miliar rupiah.(NK/JK)

Komentar