KabarNTB, Sumbawa Barat – Pasangan Calon tunggal Bupati – Wakil Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin – Fud Syaifuddin, tidak akan mengikuti tahapan pendalaman visi misi sebagai pasangan calon yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mataram, hari ini, Senin 23 November 2020.
Kepastian mengenai tidak hadirnya pasangan petahana itu, diungkapkan Ketua Koalisi Rakyat Luar Biasa pengusung Firin – Fud, Norvie Aperiansani, kepada KabarNTB, disela-sela kampanye terbatas, calon wakil bupati Fud Syaifuddin di Dusun Sapugara, Desa Sapugara Bree, Senin pagi.
“Ya, beliau berdua (Firin – Fud) tidak hadir. Pak Firin dalam dua hari ini kondisi kesehatannya tidak memungkinkan (sakit) jadi tidak bisa mengikuti pendalaman visi misi yang dilaksanakan di Mataram,” kata Norvie, menyebut alasan ketidakhadiran Firin – Fud.
Selain alasan sakit, lokasi pelaksanaan pendalaman visi misi pasangan calon yang ditetapkan KPU KSB di Mataram, juga menjadi pertimbangan ketidakhadirian Firin -Fud.
Norvie mengakui KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi, termasuk soal sanksi jika pasangan calon tidak ikut tahapan dimaksud. Tetapi sebagaimana daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada, debat pasangan calon atau pendalaman visi misi (khusus untuk calon tunggal) semestinya dilaksanakan di daerah setempat. Tujuannya, agar masyarakat sebagai pemilih memahami visi misi dan program yang ditawarkan pasangan calon.
“Ini bukan Pilkada NTB, tapi Pilkada KSB. Kita berfikir efisiensi juga, biaya dan waktu, karena banyak masyarakat yang datang dari berbagai wilayah meminta Firin – Fud datang. Jika pendalaman visi misi dilaksanakan di KSB tentu akan lebih efisien baik untuk pasangan calon, juga untuk masyarakat,” tandas Norvie.
Sementara calon wakil bupati, Fud Syaifuddin, tegas menyatakan tidak akan hadir. “Banyak alasannya. Selain untuk efisiensi juga sebagai ikhtiar menekan penyebaran Covid-19. Karena kita tahu bahwa Kota Mataram merupakan daerah yang jumlah kasus Covid-19 terbanyak di NTB. Kalau dilaksanakan di KSB seperti daerah lainnya yang melaksanakan Pilkada, kami pasti hadir,” ujarnya singkat.
KPU KSB, menjadwalkan pelaksanaan pendalaman visi misi itu di Studio TVRI NTB di Jalan Majapahit Kota Mataram, Senin malam nanti pukul 20.00 – 22.00 Wita.
Denny Saputra, Ketua KPU KSB yang dikonfirmasi terkait alasan penyelenggaraan di Mataram, juga menyatakan alasan efisiensi sebagai pertimbangan.
“Lembaga penyiaran yang tersedia selaku pihak penyelenggara yang memadai (secara kualitas) terdapat di Mataram. Dan kedua, lebih murah dari sisi biaya, jika dibandingkan diselenggarakan di Taliwang.,” ucapnya.
Soal ketidakhadiran pasangan Firin – Fud dalam kegiatan pendalaman visi misi itu, Denny menyatakan, sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 14, mengatur tentang sanksi bagi calon atau pasangan calon yang menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka.
“Dalam hal pasangan calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka yang difasilitasi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota, maka pasangan calon dikenai sanksi berupa : a. Diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota bahwa pasangan calon bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka: dan
b. Sisa iklan pasangan calon bersangkutan yang difasilitasi KPU Provinsi atau kabupaten/kota tidak ditayangkan terhitung sejak pasangan calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka” bunyi pasal dimaksud.
“Soal sanksi nanti dibahas setelah tahapan selesai,” ucap Denny.(EZ)