Pencuri Laptop di Kantor Bawaslu KLU Ditangkap Tim Puma

 

KabarNTB, Lombok Utara — Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil menangkap tiga orang pelaku pembobol Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Ketiga masing-masing berinisial AS (38 tahun) warga Dusun Tunjang Sari Desa Akar-akar Kecamatan Bayan, NP (25 tahun) warga Dusun Langkangkok Desa Anyar Kecamatan Bayan dan HA (16 tahun) warga Dusun Medana, Desa Medana Kecamatan Bayan KLU.

“Tim Puma berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut saat berada di rumah masing. Berbekal hasil rekaman CCTV yang ada di kantor Bawaslu tim Puma Polres Lotara berhasil mengetahui identitas pelaku,” ungkap Kapolres Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, Sabtu 05 Desember 2020.

Ketiga pelaku (berdiri ditengah) beserta barang bukti Laptop milik Bawaslu KLU yang mereka curi

Ketiga pelaku beraksi pada Rabu dini hari 28 Oktober 2020 lalu sekitar Pukul 02.00 Wita. Mereka berhasil masuk ke dalam Sekretariat Bawaslu di Dusun Greneng Desa Anyar Kecamatan Bayan dan menggondol satu unit Laptop.

“Pelaku masuk melalui jendela dan mengambil Leptop yang ada di dalam lemari,” terang Kasat Reskrim.

Laptop yang diambil pelaku merek Compaq Prosesor Intel Pentium Warna Hitam Silver 14 inc No Seri CND9516OBY yang diletakkan dalam lemari. Atas kejadian itu Bawaslu mengalami kerugian sekitar Rp.4.000.000 dan melaporkan peristiwa itu ke unit Reskrim Polsek Bayan KLU.

Tim Puma berhasil menangkap pelaku HA terlebih dahulu. HA mengakui perbuatannya, lalu memberitahukan petugas tentang keberadaan dua temannya yang selanjutnya dengan judah ditangkap Tim di rumah masing-masing.

Kasat Reskrim mengaku bangga terhadap timnya yang sudah beberapa kali berhasil mengungkap berbagai kasus di wilayah Hukum Polres Lotara.

“Saya bangga dengan kinerja Tim Puma yang selalu siap ketika dibutuhkan Masyarakat,” ucap Kasat Reskrim.

Saat ini polisi sedang mendalami kasus pencurian Laptop tersebut dan menggali apa motif dibalik aksi ketiga pelaku. “Tim kami sedang menyelidiki motif pencurian ini apakah ada hubungannya dengan Pilkada atau tidak,” tambah Kasat Reskim.

Atas perbuatannya Itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dan hukuman penjara minimal 7 tahun penjara.(JK/NK)

Komentar