Oknum PNS di Pemprov NTB Ditangkap karena Cetak dan Sebarkan Uang Palsu

KabarNTB, Lombok Timur – Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SRM (37 tahun) ditangkap penyidik Polres Lombok Timur, dirumahnya Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Rabu 30 Desember 2020 lalu.

Oknum PNS yang bekerja disalah satu instansi di Pemprov NTB itu, ditangkap setelah Reni Kustiana, pemilik Kios BRI-link di Dusun Rumeneng, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lotim, melaporkan adanya uang palsu (Upal) yang diterimanya ke Polsek setempat.

Wakapolres Lombok Timur, Kompol Kiki Firmansyah, dalam jumpa pers di Mapolres Lombok Timur, Kamis 31 Desember 2020, mengungkapkan, aksi SRM diketahui setelah korban melapor ke polisi.

Pengungkapan kasus uang palsu pecahan Rp. 100.000 itu, berawal ketika pada Senin 28 Desember 2020 sekitar pukul. 19.15 wita, pelaku SRM meminta untuk mentransfer uang sebesar Rp. 4 juta rupiah ke rekening bank NTB milik pelaku melalui Kios BRI-link.

Barang bukti uang palsu yang berhasil disita Polisi dari oknum PNS yang mencetak dan menyebarkan uang dimaksud

“Saat itu, suami korban meminta istrinya (Reni Kustiana – pelapor) untuk melayani pelaku mentransfer uang sebesar Rp. 4 juta ke rekening milik pelaku,” ujar Wakapolres.

Setelah transfer berhasil, pelaku SRM langsung pergi. Sekitar 5 menit kemudian, Reni merasa curiga dengan uang yang diterimanya. Benar saja, ternyata uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 40 lembar itu palsu.

Menurut Kiki, sebelum ditangkap, pelaku sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat, diantaranya di Kopang Lombok Tengah, Masbagek dan di wilayah Lombok Timur lainnya. Namun, polisi masih melakukan pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya terhadap pelaku.

“Pelaku SRM ditengarai sudah melakukan aksinya dalam 4 bulan terakhir. Tetapi, penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini. Untuk saat ini pelaku mengaku bekerja sendiri,” bebernya.

Polisi telah menerima lapora sebayak sebanyak 52 lembar atau setara Rp. 5.2 juta pecahan Rp. 100.000 dan uang palsu tersebut telah disita.

Selain mentransfer, modus lainnya yang digunakan pelaku adalah mencampurkan uang palsu dan asli dan selanjutnya dibelanjakan ke toko-toko untuk membeli kebutuhan pelaku. Selain uang palsu, barang bukti yang berhasil disita polisi yaitu mesin cetak uang palsu berupa printer, rekening pelaku dan sejumlah uang asli yang diduga hasil dari kejahatan SRM.

“Pelaku SRM akan dikenakan pasal 36 ayat (3) dan/ayat (1) dan/ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp. 50 miliar,” demikian Kompol Kiki yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Daniel P. Simangunsong dan Kasubag Humas Iptu. L Jaharuddin.(JK)

Komentar