KabarNTB, Mataram – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil meringkus salah satu bandar Narkoba jaringan AT yang sudah tertangkap tahun lalu dengan kasus 3 kg sabu.
Laki – laki berinisial AA itu ditangkap Tim OPS Narkoba Polda NTB bersama Timsus di rumahnya di Kelurahan Punia Kota Mataram. AA sendiri merupakan resedivis dan sudah berkali kali ditangkap pihak kepolisian.
“Ini kali ketiga kami tangkap,” jelas Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmy saat Jumpa Pers di Mako Polda NTB, Rabu 10 Februari 2021.

Proses penangkapan AA berlangsung cukup dramatis. Tim sempat diteriaki maling oleh lelaki 40 tahun itu. Namun dengan segala upaya petugas berhasil memulihkan kondisi dan langsung menggeledah rumah AA.
Dari penggeledahan badan tubuh dan rumah AA, petugas menemukan tiga klip sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5 gram serta satu klip sedang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit timbangan elektrik, gunting, alat hisap dan kaca, satu bendel klip plastik berukuran sedang, sekop besar dan kecil dan uang Rp 5.620.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dari hasil interogasi, AA mengaku bahwa barang tersebut didapat dari sesorang yang berinisial TR, namun pengakuan itu ternyata bohong. “Orang yang di tunjuk AA ternyata palsu, hanya akal akalan AA saja,” ungkap Kombes Pol Helmi.
Saat tim hendak menuju rumah TR, ditengah jalan AA berusaha kabur. Tim terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menghadiahi AA dengan timah panas.
Atas perbuatannya AA diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu juga diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(JK)
Komentar