KabarNTB, Sumbawa Besar – Dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) masing-masing berinisial S alias Ncu (45) dan F alias Feri (49), dibekuk aparat kepolisian pada Senin (22/03/2021) dini hari tadi.
Kedua terduga pelaku diamankan aparat karena diduga melakukan tindakan curat disalah satu rumah warga di dusun Parenang, desa Labuhan burung, Kecamatan Buer pada 12 Februari lalu.
Dimana menurut Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.ik, MH melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa, Akp Sumardi S.Sos, kedua pelaku diduga mencongkel jendela rumah milik korban sekitar dini hari dan menggasak barang berharga milik korbannya berupa 1 Unit Laptop Merk Asus, 1 Unit Hp Xiomi Note 5 dan 1 buah dompet yang berisikan 2 buah ATM beserta Buku Tabungan dan uang senilai Rp.600.000.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 11.000.000,-(Sebelas Juta Rupiah) kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Buer untuk di tindak lanjuti.
Kedua terduga pelaku kemudian diamankan petugas di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.(JK)