KabarNTB, Mataram – 3 (tiga) orang emak-emak, diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. Satu diantaranya, SM (39) merupakan bandar kakap kasus sabu di Karang Bagu dengan barang bukti 86,86 gram sabu. Dia ditangkap beserta dua pelaku lainnya yakni NH dan HA, keduanya juga warga Karang Bagu.
“Ada tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu di Karang Bagu kembali kami amankan. Barang buktinya cukup besar. Ada 86,86 gram sabu yang kami amankan dari ketiganya,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/03/2021).
Ketiganya ditangkap aparat pada Jumat malam (19/03/2021). Dimana petugas menerima informasi tentang rumah milik SM yang kerap dijadikan sebagai tempat jual beli Narkotika jenis sabu dan sudah diintai cukup lama oleh petugas.
‘’Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu dan menyediakan barang haram itu. Juga menjadi tempat berkumpulnya para bandar sabu”, tuturnya.
Saat penangkapan, petugas mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah SM. Disaksikan ketua RT dan warga setempat, ketiganya didapati memiliki sabu dengan berat keseluruhan 86,86 gram. Petugas juga menemukan puluhan klip plastik bening dari ketiganya dan uang tunai dengan jumlah total Rp 50.030.000.
‘’Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli Narkotika jenis sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti,’’ ungkapnya.
Dijelaskannya, ketiga terduga tersebut memiliki peran yang berbeda. SM disebut sebagai bandarnya. Sedangkan NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM.
‘’Jadi ketiganya memiliki peran masing-masing. Ada bandarnya dan kurir. Ketiganya ini kita duga pengedar,’’ tandasnya.
SM ungkapnya, juga memrupakan anak buah dari pengedar lainnya yakni AL yang juga asal Karang Bagu. AL disinyalir merupakan bandar Besar Narkotika jenis sabu yang masih diburu.
‘’SM ini anak buah AL yang masih buron. Bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL. Tapi oleh SM dipecah-lecah untuk diecer. Misalnya sabunya seharga Rp 6 juta. Dia ecer jadi seharga Rp 100 ribuan,’’ pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(NK)
Komentar