KabarNTB, Lombok Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara (Lotara) menangkap pria berinisial RH (41 tahun) karena telah menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur sampai hamil lima bulan. RH ditangkap pada 5 April 2021 lalu. Pria yang berdomisili di Kecamatan Kayangan tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah, dalam jumpa pers di Mako Polres Lotara, Senin 12 April 2021, menjelangkan, kelakuan bejat RH telah dilakukannya sejak tahun 2020 lalu.
“Saat ini korban diketahui tengah hamil lima bulan akibat perbuatan ayah tirinya. Pelaku sendiri telah kami tahan dan terancam sanksi berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Kapolres.
RH melakukan aksi bejatnya sejak Bulan Oktober 2020, dan terakhir pada 25 Maret 2021. Perbuatan itu dilakukan di rumah kos yang mereka tempati di Jalan Bedahulu 5 Nomor 10, Kelurahan Paguyangan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali. RH melakukan perbuatan bejatnya saat sang istri (Ibu korban) berangkat bekerja menjadi pengumpul barang bekas.
“Pelaku yang tinggal serumah dengan korban memaksa korban untuk memenuhi birahinya, jika tidak korban diintimidasi dengan ancaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra yang mendampingi Kapolres.
Selama ini, korban bungkam lantaran tersangka RH mengancam akan membunuh korban jika berani membuka mulut (bercerita). Sebenarnya sejak awal korban selalu menolak melayani nafsu bejat sang ayah tiri (tersangka), namun karena ancaman tersebut, korban terpaksa menurut.
Kendati tempat kejadian perkara (TKP) di Bali, Polres Lotara menangkap tersangka demi keamanan korban yang diketahui saat ini berdomisili di Kecamatan Kayangan, Lombok Utara. “Karena khawatir terhadap keselamatan korban, maka segera kami lakukan penangkapan pelaku. Meskipun TKP di Bali, ini harus kami atensi dan kami tetap berkoordinasi dengan Polda Bali,” Timpal Kapolres.(JK/NK)
Komentar