KabarNTB, Mataram — Polresta Mataram menuntaskan Operasi Pekat Gatarin 2021 yang berakhir menjelang Ramadhan. Dalam operasi yang digelar sejak 29 Maret sampai 11 April tersebut, Polresta Mataram mengungkap 161 kasus dan menangkap 184 tersangka.
“Hasil ini dicapai berkat kerja keras dan kerja sama yang baik antara Satreskrim, Satres Narkoba dan Polsek jajaran Polresta Mataram,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, didampangi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama dan PJU Polresta Mataram lainnya, Senin 12 April 2021.
Capaian Operasi Pekat tahun ini jauh melebihi target yang ditentukan. Polresta Mataram ditargetkan mengungkap 10 kasus, dengan target operasi 3 kasus perjudian, 6 kasus minuman keras (miras) dan 1 kasus prostitusi. Tapi yang diungkap Polresta Mataram sebanyak 161 kasus dengan rincian 13 kasus perjudian dengan 36 tersangka. 142 kasus miras dengan 142 tersangka. Serta 6 kasus Prostitusi dengan 6 tersangka.
“Dari jumlah kasus yang diungkap, capaian Operasi tahun ini jauh lebih banyak dari tahun sebelumnya. Tahun lalu, Operasi Pekat Gatarin Polresta Mataram mengungkap 59 kasus. Sehingga tahun ini mengalami peningkatan 102 kasus dengan persentase 270 persen. “Jumlah tersangka yang diungkap tahun lalu ada 76 orang. Sedangkan tahun ini 186 tersangka. Persentese peningkatannya 245 persen,” tutur Kapolresta.
Selain tersangka, ratusan barang bukti yang terdiri dari 27 item juga berhasil diamankan. Mulai dari handphone, uang tunai, kartu ATM, buku tabungan, kupon, bukti transfer, tas, boneka, spanduk, dompet, ayam, handuk, meja ding dong beragam jenis miras, spring bed hingga alat kontrasepsi.
Dari ratusan kasus yang diungkap, ada sejumlah kasus menonjol yang menjadi pusat perhatian warga Mataram. Seperti pengungkapan judi togel dan judi dingdong. Khusus untuk judi Dingdong, Polresta Mataram mengamankan empat buah meja Dingdong. “Judi Dingdong ini cukup ramai dibicarakan. Ini berhasil kita ungkap,’’ tukasnya.
Kasus menonjol lainnya, adalah pengungkapan kasus prositusi Online. Terdiri dari 3 TKP di Cakranegara, 1 TKP Pagutan, 1 TKP Narmada. “Rata-rata TKP kasus prostitusi Online ini di Homestay dan kos-kosan,” katanya.
Masih dikasus prostitusi Online. Polresta Mataram mengungkap kasus esek-esek dengan bayaran US Dolar. Dalam kasus ini Polisi menangkap seorang mucikari dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan tindak kejahatannya. “Saat ini perkara masih proses penyidikan Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.(JK/NK)
Komentar