KabarNTB, Sumbawa — Isu mengenai adanya oknum anggota DPRD Sumbawa yang ikut terlibat dalam hal pembagian los tempat berjualan di dalam Pasar Seketeng ditepis Sekretaris Komisi II DPRD setempat, Ridwan SP.
“Itu sangat tidak mungkin dan isu yang mengada-ngada,” cetus Ridwan, Ahad 4 April 2021.
Ridwan menjelaskan, pembagian los dan tempat berjualan pedagang dalam pasar adalah kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Jadi jika ada yang menyatakan anggota dewan terlibat, disebutnya sebagai kekeliruan besar. “DPRD Sumbawa hanya sebatas memfasilitasi apa yang menjadi keinginan masyarakat khususnya pedagan. Dan itupun harus melalui hearing dengan para pihak di kantor DPRD Sumbawa,” timpalnya.

Dalam hal ini, sambung Ridwan, Komisi II yang membidangi masalah perdagangan, justru berkali-kali memberikan masukan kepada dinas tekhnis agar penempatan dan pengelolaan pasar sesuai dengan prosedur. “Bukan itu saja yang telah kami lakukan menyangkut masalah pasar, dari pengawasan pembangunan, turun lapangan memastikan kesiapan lokasi pedagang dan infrastruktur pendukung lainnya. Bahkan memfasilitasi semua bentuk aduan dan keluhan pedagang. Dan sangat wajar ketika pihak DPRD memberikan masukan kepada dinas tekhnis,” sebutnya.
Komisi II dalam pertemuan dengan dinas tekhnis, lanjut Ridwan, selalu memberikan tekanan dan masukan agar pedagang lama menjadi prioritas dan tidak ada alasan tidak mendapat haknya karna mereka memiliki kartu dagang. Demikian juga, jika terdapat kelebihan los atau tempat lainnya, bisa saja memberikan ruang kepada pedagang baru dengan catatan melalui verifikasi yang sangat selektif.
“Jadi sama sekali tidak ada peran DPRD dalam menentukan dan membagikan lokasi pedagang, karna itu bukan tugas DPRD. Kami mengakui banyak pedagang yang mendatangi kami dan mengadu terkait masalah ini, namun kami hanya sebatas memfasilitasi saja dengan pemerintah daerah, wajar saja kami melakukan fasilitasi karna anggota DPRD merupakan wakil rakyat,” bebernya.
Soal adanya lembaga sosial kemasyarakatan atau lembaga lain yang ingin melakukan pemantauan terhadap pembagian lokasi tempat berdagang, Ridwan menganggap hal itu sah-sah saja. DPRD Sumbawa justru merasa terbantu dalam hal pengawasan. “Yang jelas isu ada anggota DPRD yang mendapat jatah tempat berdagang atau sampai menarik uang dari pedagang, itu tidak benar. Karena tidak ada anggota DPRD yang akan bisa berdagang ditengah kesibukannya mengurus kepentingan rakyat,” tandasnya.(JK)
Komentar