KabarNTB, Mataram – Seorang pria asal Kekalik Indah, Kota Mataram berinisial RI (31 tahun) ditangkap oleh Tim Polresta Mataram atas dugaan penipuan dan penggelapan. Lelaki yang berprofesi sebagai makelar tanah tersebut, diduga telah menggelapkan uang kliennya berinisial HS (35 tahun) warga Gunung Sari kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 160 juta.
Kapolresta Kota Mataram Kombes Pol. Heri Wahyudi mengungkapkan, dalam kasus ini, pelaku RI memasarkan sebidang tanah seluas 5 are yang berada di wilayah Gomong Lama melalui unggahan di akun media sosial Facebook pribadinya. Melihat unggahan tersebut, korban HS merasa tertarik dan langsung menghubungi pelaku melalui Whatsapp.
“Mereka berkenalan melalui Whatsapp. Untuk meyakinkam korban, pelaku mengirim fotonya sambil memegang sertifikat tanah yang akan di jual,” ungkap Kapolresta, kamis 27 Mei 2021 saat jumpa pers di Polresta Mataram.
Setelah merasa yakin, korban selanjutnya bertemu pelaku di lokasi tanah yang akan di jual. Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa tanah yang akan dijual disepakati dengan harga 1,4 miliar. Kemudian, sebagai tanda jadi pembelian, pelaku meminta kepada korban untuk mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000 pada 30 Juni 2019, dan pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta. Namun, setelah uang diberikan korban, pelaku langsung menghilang tanpa kabar sampai tanggal 18 mei 2021. “Karena itu korban langsung melaporkannya ke Polresta Mataram,” jelas Heri.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawan. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, buku tabungan, sertifikat tanah, tiga lembar kwitansi bukti setoran, serta selembar foto Pelaku yang dikirimakan kepada korban.
“Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menerima uang dari korban sebesar Rp. 160 juta dan uang tersebut sudah dipakai pelaku untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari,” imbuh Kapolresta.
Atas perbuatannya, RI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(NK)
Komentar