KabarNTB, Sumbawa – Sebanyak 267 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa mendapatkan pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) di hari Raya Idul Fitri 1442 H. Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI di serahkan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, didampingi Kalapas Sumbawa usai pelaksanaan sholat Ied di lapangan Lapas setempat, Kamis 13 Mei 2021.
Dari total jumlah warga binaan penerima Remisi itu, 44 orang menerima remisi 15 Hari, 178 orang remisi 1 Bulan, 35 orang remisi 1 Bulan 15 Hari dan 10 orang menerima remisi 2 Bulan.
Berdasarkan keterangan resmi Lapas Sumbawa, secara keseluruhan yang diusulkan menerima remisi sebanyak 423 orang Narapidana (per tanggal usulan). Namun karena terkendala syarat administratif dan substantif yang belum terpenuhi, tercatat hanya 302 orang yang dapat diteruskan usulannya.
Kendati demikian pada daftar nama yang terlampir dalam SK remisi tersebut terdapat 30 orang diantaranya dinyatakan berkas persyaratannya belum lengkap sehingga mengalami penundaan untuk selanjutnya akan masuk dalam kategori remisi susulan. Sedangkan 5 orang lainnya teridentifikasi telah dibebaskan dari Lapas dalam rentang waktu usulan tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Maliki, SH MH yang hadir dalam kegiatan penyerahan remisi tersebut mengingatkan kepada warga binaan bahwa segala bentuk layanan pemberian hak bagi warga binaan tidak dipungut biaya. “Semua hak-hak warga binaan seperti remisi, asimilasi dan integrasi itu gratis,” tegasnya
Sementara itu Kalapas Sumbawa Besar, M Fadli, usai kegiatan, mengatakan bahwa Remisi Khusus keagamaan diberikan kepada narapidana pada setiap hari raya agama yang dianutnya, dengan syarat telah menjalani minimal enam bulan masa pidana serta berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas.(TH)
Komentar