6 Orang Pembuat Ditangkap, Tim Puma Polresta Mataram Amankan Sekarung Uang Palsu

KabarNTB, Mataram – Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram bekerjasama dengan jajaran Polsek Lingsar Lombok Barat, berhasil mengungkap kasus pembuatan uang palsu dan menangkap enam orang tersangka pada Ahad 15 Agustus 2021 di wilayah Dusun Gegelang Lauk, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dan Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni, dalam Konferensi Pers di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis 19 Agustus 2021, mengatakan terungkapnya kasus pembuatan uang palsu ini atas laporan masyarakat sekitar TKP ke Polsek Lingsar. “Bahwa seseorang telah membelanjakan uang yang diduga palsu disalah satu warung di wilayah Gegelang, Lingsar,” tutur Heri.

Salah seorang tersangka pembuat uang palsu menunjukkan barang bukti uang palsu dalam konfrensi pers bersama Penyidik Polresta Mataram

Atas dasar informasi tersebut Polsek Lingsar berkoordinasi dengan Polresta Mataram dan setelah mengadakan penyelidikan atas informasi tersebut ahirnya diperoleh asal usul uang palsu yang telah dibelanjakan di warung tersebut.

“Berkat informasi itu Tim mendatangi kediaman MST (yang membelajakan Upal ke warung), dan setelah di interogasi, MST mengaku telah menyimpan ratusan lembar Upal nominal 100.000 di rumah MN,” ungkap Heri.

Berdasarkan pengembangan Tim Reskrim, dari kediaman MN berhasil diamankan satu karung uang rupiah palsu nominal 100 ribu yang berdasarkan pengakuan MST uang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AD. Atas informasi MST dan MN ahirnya diamankan lagi 4 tersangka yaitu MH, AD, JN serta PY yang merupakan pembuat / pencetak Rupiah palsu yang dimaksud.

Dari hasil penggeledahan terhadap ke enam pelaku ( MST, laki 58 tahun, MN, laki 60 tahun, MH, laki 58 tahun, AD, laki 52 tahun, JN, laki 34 tahun, serta PY, laki 17 tahun ) diamankan pula barang bukti 1 unit laptop merk Acer, 1 lembar kertas A4, 1 unit printer canon, 238 lembar Upal pecahan 100.000 dengan nomor seri MED742568, 3.998 lembar Upal pecahan 100.000 dengan no seri BAO287333.

Disamping itu juga diamankan 3 lembar Upal pecahan 100.000 dengan nomor seri DMG706990, 5 lembar yang ber nomor seri CFF672775, 4 lembar Upal dengan nomor seri FGT087040, serta 1 lembar Upal dengan nomor seri DGQ659315 dengan masing-masing pecahan 100.000. “Keenam tersangka berikut barang bukti peralatan membuat Upal dan hasil produksi Upal telah kami amankan di Mapolresta,” kata Heri.

Menarik nya seperti di jelaskan Kapolresta bahwa modus dari pembuatan Upal ini adalah sebagai motif penggandaan Uang. Dimana salah satu dari 6 tersangka tersebut ada yang bertindak sebagai orang pintar (Dukun) penggandaan Uang. “Uang tersebut rencananya akan di do’akan agar menjadi uang asli, begitu keterangan salah satu pelaku yang bertindak sebagai dukun,” ungkap Heri .

Atas aksi mereka ini lanjut Heri, kita jerat dengan pasal 36 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 26 UU no 8 tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama atau pidana denda maksimal 10 miliyar.(NK/JK)

Komentar