KabarNTB, Dompu – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu menangkap dua orang oknum guru karena kepemilikan narkotika jenis sabu, Jum’at siang 20 Agustus 2021 sekitar Pukul 12.15 Wita.
Kedua oknum guru dimaksud, masing-masing seorang perempuan berinisial ES (35 tahun) dan AI (35 tahun), warga Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kecamatan Woja, Dompu. Keduanya ditangkap di rumah milik NA di Dusun Sigi.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, melalui Kasi Humas Polres Dompu, mengatakan kedua pelaku adalah iknum Guru salah satu sekolah di Kabupaten Dompu.
“Kedua Pelaku ditangkap lantaran menguasai sellembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi satu gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. Total keseluruhan barang bukti sabu dengan berat bersih 2,69 gram,” ujar Kasi Humas.
Pejangkapan kedua oknum guru itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Setelah di lakukan pantauan beberapa hari, pada hari Jum’at 20 Agustus 2021, Tim opsnal menuju di rumah yang di curigai tersebut dan melihat gerak-gerak mencurigakan di dalam rumah. Tim langsung menangkap kedua terduga,” jelasnya.
Didepam saksi umum dilakukan penggeledahan. Namun saat proses penggeledan itu. NA (pemilik rumah) berusaha kabur dan memanggil masyarakat untuk menghalangi jalannya proses penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan di dapat barang bukti sabu serta tiga unit HP,” imbuhnya.
Selanjutnya barang bukti dan para terduga dibawa ke Mako Polres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut.(JK/NK)
Komentar