KabarNTB, Sumbawa Barat – Tim Puma Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah kecamatan Seteluk Senin 09 Agustus 2021.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi, mengatakan, terduga pelaku berinisial M (45 tahun), seorang lelaki warga salah satu desa di Kecamatan Seteluk.

“Terduga pelaku diamankan Tim Puma Polres Sumbawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/163/VIII / 2021 /SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tanggal 09 Agustus 2021. Sedangkan korban MH berusia 14 tahun yang masih pelajar warga kecamatan Seteluk,” kata Eddy kepada media Sabtu 14 Agustus 2021.
Terduga pelaku M, ditangkap atas laporan orang tua korban bahwa telah terjadi pencabulan alias sodomi terhadap seorang putranya pada Sabtu 31 juli 2021 di rumah terduga pelaku M.
“Sudah 1 minggu sejak tanggal 31 juli 2021 korban tidak pernah pulang kerumah. Setelah dilakukan pencarian orang tua korban mendapatkan informasi bahwa putranya berada di rumah terduga pelaku M. Setelah itu orang tua korban mendatangi rumah pelaku dan berhasil menemukan korban,” jelasnya
Setelah di introgasi, korban mengaku telah disodomi sebanyak 5 kali oleh terduga pelaku M. Pengakuan korban itu membuat orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tim puma Polres Sumbawa Barat mengamankan terduga pelaku berinisial M dan barang bukti berupa pakaian korban. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat guna penyidikan,” demikian Edy Sobandi.(JK/NK)






