KabarNTB, Lombok Barat – Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat menangkap sepasang suami istri berinisial R (36 tahun) dan ST (42 tahun) asal Dusun Sepi, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Selasa 14 September 2021.
Pasangan suami istri ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan beberapa kasus narkotika yang telah lebih dulu terungkap.

“Beberapa kali kita telah melakukan penangkapan di wilayah Sekotong dan dari hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi tentang yang bersangkutan” beber Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi, Rabu 15 September 2021.
Dikatakan Faizal, saat penangkapan pasangan tersebut, Tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar. “Barang itu sudah ready di tubuh istrinya. Sehingga saat penggeledahan kami melibatkan Polwan karena disembunyikan di dalam pakaian dalamnya,” ungkapnya.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto sekitar 2,4 gram sabu, serta uang tunai sebesar Rp.5.800.000 yang di duga hasil dari transaksi narkoba. Selanjutnya, pasangan suami-istri dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu dari informasi yang di dapat TIm, kedua terduga pelaku menjual barang narkotika tersebut kepada anak muda, dan juga menyasar para penambang di kawasan Sekotong. Keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(JK)

