KabarNTB, Mataram – Tim Opsnal Polsek Cakranegara mengungkap kasus Pencurian dua sepeda motor di Jalan Trijata, Lingkungan Karang Jangu, Kelurahan Saptamarga, Cakranegara, Kota Mataram, yang terjadi pada Sabtu, awal Oktober 2021 lalu.

Tim juga menangkap dua orang pelaku, yakni MI alias Yas (27 tahun) warga Dusun Grintuk Desa Trowai Kecamatan Pujut dan SR alias Nuh (24 tahun) warga Dusun Sentalan, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
“Satu pelaku lagi adalah SI alias Di yang kini sudah kami tetapkan menjadi DPO,” ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrullah, Kamis 4 Nopember 2021.
Atas aksi kejahatan para pelaku ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 37 juta. Kini tersangka SR alias Nuh sudah ditahan di Mapolres Lombok Tengah dan MI alias Yas di Polsek Cakranegara.
“Mereka akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Cakranegara.(JK/NK)






