KabarNTB, Sumbawa – Lima orang lelaki warga Kelurahan Samapuin, Kota Sumbawa Besar diciduk aparat Kepolisian saat tengah asyik berjudi kartu domino, Ahad siang, 10 April 2022.
Kelima lelaki tersebut masing masing berinisial RP (21 tahun), ZB (25 tahun), IM (31 tahun), MZ (35 tahun) dan HS (50 tahun). Selain menangkap mereka, Polisi juga menyita uang tunai Rp 1.380.000 dan dua set kartu domino.

Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, mengatakan penggerebekan itu berawal dari laporan. “Saat digrebek para pelaku sedang asik bermain judi di pinggir kali di siang bolong,” jelasnya.
Pihak Kepolisian, kata Sumardi, sangat menyayangkan tindakan para pelaku, karena dilakukan terang terangan di siang hari saat bulan Ramadhan.
“Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, kasus ini ditangani oleh satuan reserse kriminal Polres Sumbawa.” tutupnya.(JK)

