Empat Hari 28 Kasus, Gigitan Anjing Liar di KSB Sudah Menyebar ke 5 Kecamatan

KabarNTB, Sumbawa Barat – Kasus gigitan anjing liar di Kabupaten Sumbawa Barat terus meningkat, bahkan saat ini sudah menyebar ke 5 dari 8 kecamatan.

Pada hari pertama kejadian, Selasa 29 maret 2022, kasus gigitan terjadi di Kecamatan Taliwang dan Brang Rea dengan total 16 kasus. Hari kedua, Rabu 30 Maret, terdapat tambahan dua kasus gigitan di Taliwang sehingga total menjadi 18 kasus. 

Kadis Pertanian KSB, Suhadi

Hari ketiga, Kamis 31 Maret, kasus gigitan menyebar ke Kecamatan Brang Ene. “Satu kasus di Brang Ene, korbannya anak kecil dan baru terdata hari ini (jum’at) setelah Tim Kasira (Kader Siaga Rabies) mendatangi rumah korban,” ungkap Kepala Dinas Pertanian KSB, Suhadi, kepada KabarNTB, Jum’at malam.

Tidak berhenti di tiga kecamatan, tambahan kasus gigitan kembali terjadi Jum’at 01 April 2022 dan menyebar ke kecamatan lain, yakni Kecamatan Jereweh, tepatnya di Desa Beru. Suhadi menjelaskan, terjadi empat kasus gigitan anjing di Desa Beru di hari yang sama, dimana satu ekor anjing menggigit empat orang korban.

“Setelah melakukan gigitan, HPR tersebut berhasil ditangkap dan telah diambil sampel otaknya untuk dikirim ke laboratorium,” ujarnya.

Sementara Kasus terakhir, terjadi di Kecamatan Seteluk pada Jum’at malam tadi. Sejauh ini, total sudah terjadi 28 kasus gigitan anjing dapam empat hari. Kecamatan Taliwang menempati posisi teratas dengan total sebanyak 20 kasus, disusul Kecamatan Jereweh empat kasus, Brang Ene dua kasus dan Kecamatan Seteluk satu kasus.

Suhadi meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan ke petugas atau Posko Siaga Rabies (di Puskesmas dan Poskeswan) terdekat jika mengalami atau mengetahui kasus gigitan anjing atau Hewan Pembawa Rabies (HPR) lainnya, kucing dan kera.

Hal ini berkaca dari kasua di Brang Ene, dimana korban tidak terdata dan tidak langsung ditangani secara medis pasca mengalami gigitan, karena tidak ada yang melapor. Kasus itu baru diketahui setelah petugas melakukan pengecekan ke rumah korban setelah mendapat informasi di lapangam.

“Korban gigitan HPR harus secepatnya mendapat perawatan medis dan diberi vaksin anti rabies (VAR),” tegas Suhadi.

“Kalau tidak cepat ditangani secara medis dan divaksin bisa sangat berbahaya terhadap korban, karena virus rabies sangat mematikan,” timpalnya.

Dinas Pertanian KSB juga memaksilkan peran Kasira yang ditempatkan di setiap desa / kelurahan untuk memberi informasi dan mendampingi masyarakat.

“Pada Sabtu (02/4) Kami akan melaksanakan vaksinasi terhadap HPR di semua kecamatan. Jadi kami harapkan masyarakat yang memiliki hewan peliharaan yang termasuk HPR untuk datang ke Poskeswan di kecamatan masing-masing sebagai upaya antisipasi dan memutus mata rantai penyebaran,” demikian Suhadi.(EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Terbaru