Sembunyikan Sabu di Peci, Seorang Pemuda Ditangkap

KabarNTB, Sumbawa – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa malam tadi (10/05/22) meringkus DS, lelaki 21 Tahun asal Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.

DS diringkus di Jalan Lintas Sumbawa -Bima tepatnya di depan SPBU Pamulung Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas. Dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti berupa dua poket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, pipa kaca, peci warna hitam, celana panjang, tas punggung dan uang tunai senilai Rp. 500 ribu.

ksb
Tersangka DS setelah ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi, menjelaskan satu poket sabu ditemukan di saku celana dan satu poket lainnya diselipkan di peci yang saat itu sedang digunakan DS.

“Saat ini DS sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, dan akan dilakukan Pengembangan terkait kasus tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya DS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JK)

Komentar