KabarNTB, Sumbawa – Dibawah pengawalan ketat aparat Polri dan TNI, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa sukses melakukan eksekusi tanah–tepat disamping sirkuit MXGP dikawasan Samota.
Eksekusi yang berlansung Selasa (20/09) tersebut sempat dihalang-halangi oleh tergugat, Pengko Wijaya bersama pengacaranya, Imam Wahyudi.
Namun karena banyaknya aparat yang memberi pengamanan, eksekusi atas lahan seluas 50 hektar tersebut berlangsung lancar. Dua buah bangunan permanen yang berdiri diatas lahan milik Sanca Suci itu dirobohkan menggunakan exscavator.
Imam Wahyudi, pengacara Pengko menegaskan kepada Panitera Pengadilan Negeri bahwa obyek dan subyek yang mau dieksekusi berbeda dengan putusan Mahkamah Agung.

“Batas tanah yang mau dieksekusi tidak jelas. Dalam putusan disebutkan, sebelah barat berbatasan dengan laut, sementara laut berada di sebelah utara. Begitu juga subyeknya berbeda. Dalam putusan disebutkan Pengko Cornelis Wijaya, sementara di KTP tergugat bernama Pengko Wijaya,” tegas Imam kepada pelaksana eksekusi dari Pengadilan Negeri Sumbawa yang bernama Lukas.
Namun Lukas tak menggubris protes pengacara tersebut. Dalam kawalan ketat, panitera tersebut membaca amar putusan Mahkamah Agung. “Kalau saudara keberatan, silahkan ajukan keberatan kepada pengadilan,” tandasnya.
Sementara itu pengacara Sanca Suci, Dr Umayah SH MH yang ditemui seusai pelaksanaan eksekusi menepis bantahan pengacara tergugat, Imam Wahyudi soal batas tanah yang tidak jelas tersebut.
Kata Umayah, setelah ada putusan tetap, tak ada lagi yang perlu dibantah, karena semuanya sudah terang benderang saat kasusnya diuji oleh mejelis hakim di sidang pengadilan.
“Pengacaranya pengacara baru. Dia tidak ikuti kasus ini dari awal. Jadi wajar tidak paham dengan detail,” paparnya.
Setelah lahan tersebut dieksekusi, kata Umayah maka sudah sah menjadi milik pengugat dalam hal ini Sanca Suci. “Kalau ada yang mendudukinya, maka proses pidana. Baik yang menyuruh ataupun pihak yang mendudukinya,” paparnya mengingatkan.(IR)



