KabarNTB, Sumbawa Barat – Upaya Pemda KSB melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) agar toko retail modern seperti Alfamart dan Indomaret menyiapkan pojok UMKM di setiap gerai belum membuahkan hasil maksimal.
Pojok UMKM adalah space khusus yang disiapkan di dalam setiap gerai toko retail modern untuk memajang dan menjual produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal. Namun pantauan media di sejumlah unit gerai retail modern yang beroperasi di dalam kota Taliwang, tidak satupun yang memiliki pojok UMKM.
Sekretaris Diskoperindag KSB, Rahadian S.Pd M.Si mengakui tidak adanya pojok UMKM di setiap gerai retail modern. Namun ia membantah Dinas terkait tidak mengatensi persoalan tersebut. Apalagi menyiapkan Pojok UMKM di dalam gerai merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi semua pengelola retail modern ketika pengurusan ijin operasional.
“Pojok UMKM ini kita mulai berlakukan untuk setiap gerail retail modern pada 2018 – 2019, konsepnya bussines to bussines antara pelaku UMKM sebagai pemilik produk dengan pengelola toko modern dan kita hanya memfasilitasi. Tetapi itu hanya seremonial saja, hanya memenuhi kewajiban (diawal beroperasinya gerai), setelah itu, untuk berikutnya tidak ada,” ujar Rahadian, kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.
Meski Pojok UMKM gagal, Diskoperindag tidak menyerah begitu saja dalam upaya memperjuangkan akses pemasaran produk UMKM lokal. Dinas terkait kemudian membentuk KSB Mall. KSB Mall berfungsi mengumpulkan produk-produk yang dihasilkan UMKM lokal untuk kemudian menjalin kerjasama dengan retail modern untuk pemasaran produk dimaksud.
“Kita (Diskoperindag) buatkan MoU kerjasamanya dan jalan. Tapi terobosan ini kami akui juga tidak bisa jalan secara kontinyu. Kendalanya, produk UMKM yang akan dijual harus sesuai dengan standar yang ditetapkan toko retail modern itu. Memenuhi standar inilah yang masih belum bisa oleh KSB Mall,” ungkap Rahadian.
Sesuai persyaratan pengajuan ijin operasional, pengelola toko retail modern juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pelatihan terhadap para pelaku UMKM agar produk-produk yang dihasilkan bisa memenuhi standar produk yang bisa dijual di toko retail modern. Diskoperindag, sambung Rahadian, tetap mengingatkan pengelola retail modern terkait kewajiban tersebut, baik melalui surat maupun secara langsung.
“Dan itu (pelatihan) dilaksanakan, biasanya dilaksanakan saat proses pengurusan perijinan. Selanjutnya kami selalu menyurati agar pengelola tetap memenuhi kewajiban tersebut. Jika tidak dilaksanakan Pemda bisa meninjau ijin operasionalnya,” ujarnya.
Pengembangan pemasaran produk UMKM, sambung Rahadian, semestinya berbarengan dengan berkembangnya sektor lain, misalnya pariwisata.
“Kalau kita bisa menjadi daerah destinasi wisata unggulan dengan tingkat kunjungan wisatawan yang tinggi, maka pengembangan pemasaran produk UMKM ini akan lebih mudah. Seperti di Bali atau Lombok misalnya, karena pariwisatanya maju, produk UMKMnya juga maju. Karena pembeli produk UMKM ini bukan warga setempat, tetapi orang luar,” urainya.
Meski demikian, Diskoperindag tetap berupaya mencari solusi terhadap pemasaran produk UMKM berbarengan dengan program pembinaan yang dilaksanakan terhadap para pelaku UMKM itu sendiri.(EZ)
Komentar