Polisi Tangkap 5 Pemuda Pemakai Sabu di Empang

KabarNTB, Sumbawa – Satres Narkoba Polres Sumbawa menangkap 5 terduga pelaku narkoba di Kecamatan Empang dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu malam 03 Desember 2022.

Polisi yang mendatangi TKP sekitar Pukul 20.00 Wita, selain mengamankan para pelaku juga mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 8 poket dengan berat 3,91 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, mengatakan para pelaku ditangkap di sebuah rumah di wilayah Dusun Cempaka Putih Desa Pemanto Kecamatan Empang.

Para pelaku yang ditangkap masing-masing TA alias Temi (25), SF alias Poles (26) , AYS (23), RH alias Rudal (33) dan RA (33 ).

“Barang bukti selain sabu 8 poket seberat 3,91 gram, juga ada alat hisap, pipa kaca, korek gas, sekop plastik, gunting, klip obat (kosong), uang tunai Rp 250.000 dan 7 unit HP,” beber Kapolres.

Para pelaku langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses