Mataram, KabarNTB
Tim Ops Kapal Baladewa – 8002 milik Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri mengamankan AM, warga Labuhan Alas Kecamatan Alas.
Pria berusia 53 tahun ini kedapatan membawa detanator. Saat ditangkap, AM membawa 1.000 buah. Kemudian dirumahnya, polisi mengamankan 840 buah detonator.
Kapolda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Rabu (05/07) menyebut, AM yang kini telah menjadi tersangka mengaku detonator bahan peledak itu akan digunakan untuk aktivitas pengeboman Ikan.
Pengungkapan kasus pemilikan detonator itu berawal pada 24 Juni 2023 di atas Kapal KMP Citra Dharma yang akan menyeberang dari Pelabuhan Kayangan Lombok menuju Pelabuhan Poto Tano Sumbawa.
Menurut Kabid Humas Polda NTB Tindakan ini melanggar Pasal 1 (1) UU Darurat no 12 tahun 1961 dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, atau Penjara seumur hidup atau Penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sementara itu Direktur Polairud 87 Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK yang hadir pada jumpa pers itu menjelaskan, detonator itu berada didalam kotak dalam ransel yang dibawa tersangka. Dalam ransel tersebut ditemukan 10 kotak dus kecil yang berisi masing-masing 100 Detonator sehingga jumlah keseluruhan menjadi 1.000 buah.
Dari hasil pengembangan dilakukan pemeriksaan di kediaman tersangka di wilayah Labuhan Alas Kabupaten Sumbawa, kembali ditemukan 840 buah Detonator. “Jadi total detonator yang diamankan sebanyak 1.840 buah,” tutupnya. .
Masih dalam konferensi pers tersebut, Tim Gegana Polda NTB Aipda Rakidi yang merupakan unit Jibom (Penjinakan Bom) Brimob Polda NTB menjelaskan bahaya dari detonator yang diamankan tersebut.
Menurutnya, detonator yang diamankan tersebut merupakan rakitan manual namun sensifitasnya hampir sama kepekaannya dengan detonator yang diproduksi oleh pabrik.
“Jenis Detonator ini sangat sensitif dengan gerakan atau benturan. Demi keselamatan Barang bukti tidak bisa dihadirkan semua, karena beberapa bahan peledak primer dapat memicu ledakan sangat kencang yang disebabkan oleh gesekan atau benturan,” jelasnya.
“Satu detonator jenis ini jika dimasukkan dalam satu botol bir dan di ledakan di dalam air, radius dampaknya bisa mencapai 10 meter. Namun jika didarat akan lebih jauh lagi bahkan 100 hingga 200 meter,” tambahnya.
Sedangkan AM pada jumla pers itu mengaku baru sekali ini membawa detonator yang digunakan untuk dijual kepada nelayan. “Baru sekali ini pak saya lakukan. Rencananya akan saya jual kepada nelayan-nelayan yang mau saja pak,” tutur tersangka singkat. (JK)
Komentar