KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dat Pol PP terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok illegal. Beberapa kali operasi sebelumnya, Petugas Sat Pol PP telah berhasil menyita rokok illegal di sejumlah titik.
Kasat Pol PP KSB, Agus Hadnan melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rato Hendra, mengatakan, dalam waktu dekat, Sat Pol PP bersama kantor Bea Cukai Sumbawa akan kembali menggelar operasi pemberantasan rokok illegal.
Ia mengungkap, Sat Pol PP telah berhasil berhasil mendeteksi puluhan titik yang dicurigai sebagai tempat beredarnya rokok illegal.
“Kalau titik yang sudah kami lakukan operasi, itu sudah tidak ada lagi. Sekarang muncul titik baru dan ini akan segera kami tindak lanjuti melalui operasi lanjutan,” ujar Rato, Rabu 5 Juli 2023.
Menurutnya, rata-rata titik baru yang telah dideteksi itu menjual rokok illegal yang sudah dikemas dalam bungkusan pabrik yang didatangkan dari luar NTB.
Sebagian besar dideteksi berasal dari Jawa Timur. Rokok-rokok tersebut umumnya tanpa dilengkapi pita cukai. Meski ada yang dilengkapi pita cukai, tetapi tidak sesuai peruntukan.
“Ada yang kosongan ada juga yang berpita cukai. Tapi tidak sesuai peruntukan. Tindakan ini jelas melanggar dan harus ditindak,” tegasnya.
Selain rokok kemasan, Sat Pol PP juga menemukan adanya peredaran tembakau iris yang dijual bebas hampir merata di seluruh wilayah Sumbawa Barat.
Umumnya tembakau iris tanpa identitas dan pita cukai itu dijual di kios-kios kecil. Penjualan tembakau iris tanpa pita ini diakui sudah cukup lama terjadi. Rato menegaskan tindakan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Kami akan operasi di seluruh wilayah KSB. Karena tindakan ini termasuk pelanggaran dan merugikan pendapatan negara dari cukai tembakau,” tandasnya.(FR)
Komentar