Polda NTB Musnahkan 2 Kg Sabu Sabu dan Tahan 24 Tersangka

Mataram, KabarNTB

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB memusnahkan narkotika yang merupakan Barang Bukti (BB) hasil pengungkapan dalam periode Mei hingga Juni 2023.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung Kamis (20/07) itu berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB dihadiri sejumlah diantaranya Kepala BPOM Mataram, Korem 162/WB, Bea cukai Mataram, Kejaksaan Tinggi NTB, BNNP NTB termasuk kuasa hukum para tersangka.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Arman Asmara Syarifuddin dikonfrensi persnya mengatakan barang bukti Narkotika yang dimusnahkan berupa sabu sabu seberat 2 kilogram, ganja 3,8 Kg, 930 butir Tramadol serta 710 bitir Tihexyphenidyl.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan BB kedalam mesin insenirator.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Deddi Supriadi menjelaskan, BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari lengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba berdasarkan 13 Laporan Polisi.

Dari laporan tersebut berhasil mengamankan 24 tersangka.

Dijelaskan, pengungkapan 13 kasus tersebut TKP nya berada di wilayah pulau Lombok diantaranya, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat serta Kota Mataram.

“Kepada para tersangka diancam pasal 114, dan atau 111, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” pungkasnya. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses