Sumbawa Besar, KabarNTB
Sebanyak 464 narapidana di Lapas Kelas II Sumbawa mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada HUT Kemerdekaan RI ke 78.
Penyerahan berkas remisi berlangsung dalam upacara HUT Kemerdekaan yang berlangsung di Lapas Kelas 2 Sumbawa, Kamis (18/08).
Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah hadir pada upacara tersebut. Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Wakil Kapolres Sumbawa, dan Dandim 1607 Sumbawa.
Secara nasional, Pemerintah Republik Indonesia memberikan remisi kepada 175.510 narapidana terdiri dari yang mendapat remisi umum I ( pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat remisi umum II di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.
“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia, saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, dan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” kata Menkumham dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Sumbawa yang juga berlaku sebagai inspektur upacara.
“Khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat keluarga dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” lanjutnya.
Pada tanggal 3 Agustus 2022 yang lalu Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan u Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjaraan menjadi tujuan reintegrasi sosial, proses reintegrasi sosial yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana,anak binaan, korban dan masyarakat.
Untuk itu, saya kembali mengingatkan secara serius kepada seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan untuk tidak terlibat dalam praktek peredaran narkoba di dalam lapas/rutan agar tidak menodai prestasi yang sudah kita capai selama ini, tidak ada toleransi bagi praktek-praktek penyimpangan semacam ini, saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran Pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal, mari jadikan peringatan Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023 ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom masyarakat.
Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait, yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM Semoga Tuhan yang maha kuasa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa dan negara dengan limpahan kasih dan karunia-nya bagi kita semua, terima kasih. (JK)
Komentar