Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa membekuk dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku t berinisial RDS (23) dan juga MR (47), keduanya warga Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa dibekuk pada Sabtu (12/08).
Kasat Narkoba polres setempat, Iptu Malaungi menyebut pelaku diamankan dirumahnya masing masing di Desa Tarusa Kecamatan Buer.
“Yang pertama diamankan RDS. Saat digrebek ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket sabu,” paparnya.
Saat dilakukan interogasi sambungnya, RDS mengaku barang haram tersebut diperoleh dari MR, yang kemudian ditangkap juga.
Namun dari MR sambung Malaungi tak ditemukan barang bukti. Meski demikian MR tetap diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. (JK)
Komentar