Pemda KSB Alokasikan Anggaran Lebih Banyak di APBD Perubahan untuk Program Rehabilitasi RTLH

KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) kembali menganggarkan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RLTH) baik bangun baru maupun rehab di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2023 ini.

Sebelumnya di ABPD murni 2023 Pemda KSB juga telah menganggarkan program serupa untuk 30 unit RTLH yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Kabid Perumahan Dinas Perkim KSB, Sri Sulatiati mengatakan, dalam APBD perubahan jumlah rumah yang akan direhab mencapai 160 unit dan 60 unit lagi pembangunan baru. Saat ini sedang dalam proses penetapan penerima bantuan.

Kabid Perumahan Dinas Perkim KSB, Sri Sulatiati

“Kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan dari Bupati KSB, jadi sambil menunggu dokumen penetapan sambilan menyelesaikan yang menggunakan APBD murni,” ungkapnya.

Menurutnya, penetapan penerima bantuan rehab dan pembangunan baru rumah, pihak Dinas Perkim mengawali dengan verifikasi dan pengecekan langsung rumah sasaran yang diusulkan sebagai penerima program. Ia memastikan penerima bantuan sesuai sasaran, karena memang sebelum ditetapkan telah dicek lapangan terlebih dahulu.

“Verifikasi dengan mengecek langsung sangat penting, karena bukan hanya sebagai dasar bagi Dinas Perkim untuk mengusulkan masuk dalam program kepada pimpinan daerah, tetapi juga sebagai bahan memilah dari usulan yang cukup banyak. Usulan melalui proposal yang diterima Dinas Perkim cukup banyak, sementara jumlah program terbatas, jadi harus lebih ketat seleksi dilakukan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) bertujuan untuk memperbaiki hunian tak layak huni. Sementara Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS), tujuannya bedah rumah baru pengganti hunian rusak total atau membangun hunian di atas kavling tanah matang.

Kriteria utama hunian yang menjadi sasaran bantuan ini adalah kondisinya yang tak layak huni, struktur atap rumah membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh, rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni, area lantai rumah yang masih berupa tanah, ventilasi udara maupun cahaya buruk, tidak menunjukkan ciri rumah sehat dan aspek utilias tak terpenuhi.(*)

Komentar