Sumbawa Besar, KabarNTB
Polsek Buer meringkus seorang terduga pelaku pencurian di sebuah rumah di Desa Tarusa Kecamatan Buer. Pelakunya DA (15) diamankan pada Senin (25/03) malam.
Kapolsek Buer, Ipda Totok Ari Suwondo menyebut aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar Pukul 17.30 Wita di rumah Mariam (42) warga Desa Tarusa Kecamatan Buer.
Totok menjelaskan sebelumnya Mariam mengetahui rumahnya berantakan karena dimasuki maling melalui bawah kolong rumah. Adapun barang yang hilang dalam kejadian tersebut 1 cincin emas seberat 2 gram, 1 gelang kaki emas berat 3 gram, 1 Cas iPhone, 1 Cas Realme, 1 tabung gas LPG 3 kg, serta kartu ATM dan kartu identitas milik korban. “Korban mengalami kerugian sekitar lima juta rupiah,” terangnya.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya. “Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” tambahnya.
Dijelaskannya, sebelumnya korban sudah pernah mengalami pencurian pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 lalu dimana korban mengalami kehilangan 1 buah HP dan diketahui bahwa pelakunya juga adalah DA.
Atas perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Buer guna proses hukum lebih lanjut. (JK)
Komentar