Bupati Sumbawa Kukuhkan Masa Jabatan BPD Jadi 8 Tahun

Sumbawa Besar, KabarNTB

Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah mengukuhkan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun. SK pengukuhan masa jabatan itu diserahkan Jumat (12/07) kepada 914 di Kabupaten Sumbawa.

ksb

Dalam arahannya, H Mo sapaan akrab Bupati Sumbawa menegaskan, pengukuhan ini bukan hanya formalitas, melainkan bentuk komitmen untuk memperkuat peran BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Tugas BPD tidak hanya mengawasi kinerja pemerintah desa, tetapi juga memberikan masukan dan saran konstruktif demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Bupati mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. “Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, etika pemerintahan, dan norma sosial harus selalu dijaga,” tambahnya.

Dalam satu dekade pemberlakuan Undang-Undang Desa, Kabupaten Sumbawa telah menunjukkan perkembangan yang membanggakan. Berdasarkan hasil pemutakhiran data IDM 2024 oleh Tim Pendamping Profesional Desa – Kemendesa-PDTT, terdapat 64 desa mandiri, 68 desa maju, dan 25 desa berkembang di Kabupaten Sumbawa.

Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada anggota BPD atas dedikasi dan pengabdian mereka. “Dengan elaborasi pembangunan yang bersumber dari dana desa, APBD, maupun APBN, kemajuan desa di Kabupaten Sumbawa bukan hal yang mustahil untuk kita wujudkan bersama,” tegasnya.

H Mo juga mengharapkan agar anggota BPD menjalankan tugas, wewenang, fungsi, dan kewajiban dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menghindari berbagai pelanggaran yang dapat berdampak administratif maupun hukum.

“Saya mendorong agar BPD selalu berinovasi dalam mencari solusi atas berbagai permasalahan desa serta aktif dalam menggali dan mengembangkan potensi yang ada di desa,” katanya.

Menjelang Pilkada Serentak 2024, Bupati mengimbau seluruh anggota BPD, kepala desa, dan perangkat desa untuk menjaga kedamaian, kerukunan, dan keharmonisan di masyarakat serta menjaga netralitas sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang harus mengayomi dan melayani masyarakat dengan seadil-adilnya. (IR)

Komentar