Buntut Pelepasan Hijab Paskibraka Putri, PPI NTB Kecam BPIP

 

Mataram, KabarNTB

Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Provinsi NTB mengecam tindakan pelepasan hijab terhadap Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri saat saat pengukuhan belum lama ini di istana negara (IKN).

Dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi media ini, Kamis (15/08), Ketua PP PPI NTB, Muhammad Syaiful Rahman, menyebut ada pelanggaran konstitusi dalam kegiatan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo tersebut. Utamanya pada pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa dan menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.

Tindakan pelepasan hijab tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai pancasila. Ironisnya hal ini terjadi dalam program Paskibraka yang bertujuan menjadi duta pancasila yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP).

“Bagaimana mungkin seseorang dapat menjadi duta pancasila jika norma-norma pancasila sendiri tidak dihayati,” kata Eful dalam pernyatannya.

Pihaknya menggaris bawahi bahwa tindakan ini melukai cita-cita luhur para pendiri bangsa yang menginginkan keberagaman, menjadi instrumen persatuan dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.

“PPI Nusa Tenggara Barat mengecam keras kejadian ini dan menuntut BPIP bertanggung jawab atas insiden ini. Kami juga meminta Presiden RI untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program Paskibraka 2024 di tingkat pusat,” tandas Ketua PPI NTB. (JK)

Komentar