Sumbawa Besar, KabarNTB
Satresnarkoba Polres Sumbawa meringkus RJ (35) pada Sabtu (29/10). Pria warga Desa Batu Tering Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa ini terkait pemilikan narkotika.
Kasat Narkoba AKP Tamrin mengatakan dari pelaku diamankan narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,58 gram.
Kasat menjelaskan penangkapan ini merupakan upaya intensif pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumbawa. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kasat.
RJ kini telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Penangkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.” Pungkas Kasat. (JK)
Komentar