KabarNTB, Sumbawa Barat – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbawa Barat memberikan pembinaan terhadap sejumlah investor PMA (Penanaman Modal Asing) yang telah melaksnakan pembangunan fasilitas di Sekitar Psntai Jelenga, Kecamatan Jereweh.
Sebelumnya, dari penelusudan Dinas terkait, ditemukan beberapa investor PMA telah melakukan aktifitas pembangunan tanpa mengantongi izin.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat kami sudah turun lapangan. Dan benar ada investor yang sedang membangun tapi belum ada izinnya,” ungkap kepala DPMPTSP KSB, H Ns Kamaluddin S.Kep kepada media, Selasa 2 September 2025.

Izin membangun dimaksud adalah Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). Kamaluddin mengatakan, PBG menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki invesfor sebelum melaksanakan pembangunan.
Namun faktanya sejumlah investor di pantai Jelenga tidak mengindahkan hal tersebut. Mereka justru tetap membangun dengan dalih telah memiliki izin berinvestasi yang diterbitkan oleh BKPM Pusat.
“Kalau PMA kan izinnya di pusat sehingga kami kadang sulit mengontrol terhadap aktivitas lapangannya,” katanya.
Terhadap PMA yang melanggar izin PBG itu DPMPTSP diakui tidak dapat mengambil tindakan tegas. Namun demikian temuan lapangan itu telah dikoordinasikan dengan dinas teknis, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Para PMA itu kemudian akan diarahkan untuk segera melakukan pengurusan PBG atas setiap bangunan yang terlanjur telah dibangun.
“Kita juga lakukan pembinaan terhadap mereka. Kami sampaikan bahwa ada aturan lain yang harus mereka ikuti di daerah tidak cukup izin investasinya yang ada di pusat,” tandasnya.
Pada bagian lain Kamaluddin mengungkap kesulitan pihaknya berkomunikasi dengan para PMA. Ia menyebut, jika terjadi persoalan di lapangan pihaknya kadang tidak dapat secara cepat berkoordinasi dengan investor secara langsung. Sebab alamat investor itu tidak jelas.
“Biasanya kita cari nomor kontaknya di data OSS. Tapi begitu kita telepon ternyata itu hanya pengurusnya atau bahkan orang yang sekedar membantu. Bukan investornya langsung. Kalau sudah begitu komunikasi kami mandek,” sebut Kamaluddin.
Ia mengingatkan agar setiap investor dapat memberikan data detailnya kepada otoritas pemerintah setempat.
“Waktu daftar di OSS harusnya data investornya diisi yang sebenar-benarnya untuk kemudahan pengawasan,” demikian Haji Kamaluddin.(*)





