Sumbawa Besar, KabarNTB
Aksi cepat ditunjukkan personel Polsek Utan dalam merespons laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Utan pada Jumat (12/06/2026). Terduga pelaku berinisial S berhasil diamankan sebelum sempat diamuk oleh massa.
Peristiwa ini bermula pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WITA. Terduga pelaku S menghubungi korban berinisial I (17) melalui sambungan telepon dengan modus menawarkan pekerjaan. Pelaku kemudian mengajak korban untuk mencari pekerjaan, pelaku juga meminta korban untuk memboncengnya dengan alasan tangannya sedang sakit.
Dalam perjalanan pulang setelah sempat berhenti di salah satu warung bakso, pelaku meminta berhenti di kawasan Besi Kuning dekat tempat pembuangan sampah dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban, pelaku secara tiba-tiba melakukan tindakan asusila dengan memegang payudara korban dari belakang serta mencium bibir korban saat berkendara.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin, S.AP., M.M.Inov, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh keluarga korban dan warga setempat yang sempat tersulut emosi.
”Setelah menerima laporan dari korban dan ibunya, personel kami segera bergerak ke TKP. Pelaku berhasil kami amankan dan dibawa ke Mako Polsek Utan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah hukum berupa pembuatan laporan pengaduan, pemeriksaan saksi/korban, serta melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Kasus ini kini tengah didalami secara intensif untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait perlindungan anak.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang justru dapat merugikan diri sendiri di mata hukum. (JK)
