Sumbawa Besar, KabarNTB
Bupati Sumbawa, H Syarafuddin Jarot melantik dan mengambil sumpah Abdul Hamid, S.Sos. sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Pungkit Kecamatan Moyo Utara untuk masa jabatan 2020–2028. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula H. Madelaoe ADT Lantai III, Kantor Bupati Sumbawa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dilakukan melalui musyawarah desa apabila sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya masih lebih dari satu tahun, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, musyawarah desa merupakan wujud demokrasi yang mengedepankan nilai-nilai musyawarah dan mufakat yang telah menjadi budaya masyarakat Indonesia.
Bupati mengajak seluruh masyarakat Desa Pungkit untuk mengakhiri perbedaan pandangan yang muncul selama proses pemilihan serta bersama-sama membangun desa dalam semangat persatuan menuju Desa Pungkit yang unggul, maju, dan sejahtera.
Kepada kepala desa yang baru dilantik, Bupati menekankan pentingnya menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam mengelola dana desa secara jujur, transparan, tepat sasaran, dan akuntabel. Dana desa, menurutnya, merupakan amanah dari masyarakat yang harus dikelola dengan penuh integritas demi meningkatkan kesejahteraan warga.
Dalam pelaksanaan pembangunan desa, Bupati juga mengingatkan agar kepala desa selalu melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta seluruh unsur masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan. Selain itu, kepala desa diharapkan memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan keuangan guna menghindari berbagai persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap seluruh kepala desa dapat menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat.
Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Bupati menegaskan bahwa pembangunan nasional harus dimulai dari desa. Oleh karena itu, desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga mendorong pemerintah desa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak perekonomian desa. Keberadaan kedua lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi desa sekaligus membuka peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa menyampaikan ucapan selamat kepada Abdul Hamid, S.Sos. atas pelantikannya sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Pungkit Masa Jabatan 2020–2028. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh integritas, keikhlasan, dan semangat pengabdian kepada masyarakat.
Menutup sambutannya, Bupati berpesan agar kepala desa menjadi pemimpin yang responsif, mudah dihubungi, serta cepat memberikan solusi terhadap berbagai kebutuhan dan persoalan masyarakat. Menurutnya, kedekatan dengan masyarakat merupakan salah satu karakter utama seorang pemimpin desa yang baik.
Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Pungkit ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memastikan keberlangsungan roda pemerintahan desa tetap berjalan secara efektif. Dengan kepemimpinan yang baru, diharapkan pelayanan publik semakin optimal, pembangunan desa dapat berlangsung secara berkelanjutan, serta terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Desa Pungkit yang semakin maju dan berdaya saing sebagai bagian dari Kabupaten Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahtera. (JK)




