Mau Jual Sabu, Pria Asal Bugis Diringkus Polisi

Sumbawa Besar,  KabarNTB

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa  menggagalkan peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial BR alias S (33) ketika  hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Gang Hijrah III Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes, Minggu (19/07/2026) malam.

Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, mengungkapkan penangkapan ini berkat informasi akurat dari masyarakat.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba ini bermula ketika Tim Opsnal mendeteksi keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi EA 1689 AB di lokasi kejadian pada pukul 23.30 WITA.

‎Guna memastikan proses hukum berjalan transparan, petugas langsung memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan kendaraan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan, satu poket sabu di dalam genggaman tangan kanan terduga pelaku, tiga poket sabu yang disembunyikan di dalam lipatan uang tunai senilai Rp 441 ribu.

‎Total keseluruhan berat bruto sabu-sabu yang diamankan dari tangan pelaku mencapai 5,18 gram.

‎Selain menggeledah tubuh dan kendaraan, tim juga melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos terduga pelaku di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, meski tidak ditemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut.

‎Saat diinterogasi di tempat, terduga pelaku BR alias S mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang belum dikenal.

Kini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti termasuk unit mobil Avanza dan dua unit telepon genggam telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses