Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini.didampingi Kasat Narkoba IPTU Harirustaman memaparkan capaian operasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sumbawa, Rabu (12/08/2026).
Dari 6 Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan, petugas mengamankan 9 orang tersangka dengan rincian 8 pria dan 1 wanita, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 26,66 gram. “Para tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbawa,” ungkap AKBP Marieta.
Masih kata Marieta, Polres Sumbawa menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. “Operasi Antik Rinjani 2026 merupakan bagian dari langkah strategis dan berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tegas AKBP Marieta.
Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., menambahkan, “Kami terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu petugas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.”
Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (JK)




