Kekurangan Kelas, Siswa SDN Kanar Rebutan Ruang Belajar

Sumbawa Besar, KabarNTB

Kondisi memprihatinkan masih menyelimuti SDN Kanar, Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa. Meski berada tidak jauh dari pusat Kota Sumbawa Besar, sekolah tersebut mengalami kerusakan berat pada berbagai fasilitas, mulai dari pagar, bangunan sekolah hingga ruang kelas.

Yang paling menyita perhatian adalah satu ruang kelas yang sama sekali tidak memiliki meja dan kursi. Akibatnya, siswa kelas VI terpaksa mengikuti proses belajar mengajar dengan duduk di lantai. Sementara di kelas lainnya, keterbatasan meja dan kursi membuat dua siswa harus berbagi satu kursi.

‎Persoalan tidak berhenti di situ. Setiap hari para siswa juga harus “berebut” ruang kelas. Ketika satu rombongan belajar mengikuti pelajaran olahraga di luar ruangan, kelas yang ditinggalkan langsung digunakan rombongan belajar lainnya. Kondisi ini kerap membuat tas maupun perlengkapan sekolah siswa terganggu dan menimbulkan keluhan.

Fakta tersebut terungkap saat Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan ke SDN Kanar, Rabu (5/8/26). Rombongan dipimpin Ketua Dewan Pendidikan Jamhur Husain, SE, didampingi Sekretaris Zainuddin, SH, serta anggota Sanapiah, S.Pd, Jhon Kennedy, M.Pd, dan Sri Wahyu Hidayati, M.Pd.

Kepala SDN Kanar, Abdul Latief, S.Pd mengakui kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama. Berbagai usulan perbaikan sudah berulang kali diajukan, namun hingga kini belum mendapat realisasi.

“Terpaksa guru dan siswa beradaptasi dengan kondisi yang ada agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun sebenarnya kami selalu waswas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sekolah memiliki 305 siswa yang terbagi dalam 12 rombongan belajar (rombel), sementara ruang kelas yang tersedia hanya 10 ruang, itupun sebagian dalam kondisi tidak layak.

‎Akibat keterbatasan itu, pihak sekolah memanfaatkan mushala sebagai ruang belajar tambahan dan menerapkan sistem bergantian menggunakan ruang kelas.

Menurut Abdul Latief, idealnya sekolah hanya membuka 10 rombel. Namun kondisi sosial masyarakat membuat sekolah tidak tega menolak calon peserta didik.

“Banyak siswa beragama Hindu yang jika tidak diterima di sini harus bersekolah di tempat lain yang tidak menyediakan pelajaran agama Hindu. Mereka harus mencari pembelajaran agama ke Aula Suka Duka di Kota Sumbawa dan itu membutuhkan biaya. Karena alasan itu, kami tetap menerima mereka,” jelasnya.

‎Komposisi siswa di SDN Kanar cukup beragam. Dari 305 siswa, sekitar 150 orang beragama Islam, sekitar 140 orang beragama Hindu, sedangkan sisanya beragama Kristen.

Untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran agama Hindu, sekolah merekrut dua guru honorer yang berdomisili di sekitar sekolah. Sementara untuk siswa beragama Kristen, pembelajaran agama dilakukan di luar sekolah karena SDN Kanar belum memiliki guru agama Kristen.

Selain ruang belajar, kondisi pagar sekolah juga sangat memprihatinkan. Pagar yang dibangun sejak 1984 itu belum pernah mendapatkan perbaikan. Kini sebagian besar sudah keropos dan beberapa bagian bahkan roboh sehingga mengurangi keamanan lingkungan sekolah.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa, Jamhur Husain, SE, menilai kondisi SDN Kanar membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Menurutnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh proses pembelajaran, tetapi juga harus didukung sarana dan prasarana yang layak.

“Kami sangat prihatin melihat kondisi SDN Kanar. Tidak semestinya masih ada siswa yang belajar di lantai dan ruang kelas yang harus dipakai bergantian setiap hari. Ini harus menjadi perhatian bersama agar anak-anak memperoleh haknya untuk belajar dengan aman dan nyaman,” tegas Jamhur.

Ia berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat segera memprioritaskan rehabilitasi bangunan sekolah, penambahan ruang kelas, serta pengadaan meja dan kursi sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih optimal. (IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses