KabarNTB, Sumbawa Barat – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (ARPUSDA) Sumbawa Barat, H Burhan Daeng Mangango mengingatkan pentingnya pengelolaan arsip secara baik sesuai standar Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di instansi pemerintah.
Di sela-sela kegiatan pemusnahan arsip di Dinas Ketahanan Pangan(DKP) Sumbawa Barat, Rabu pagi 16 September 2026, Haji Burhan mengatakan, tata kelola arsip tidak hanya mencerminkan tata kelola administrasi yang baik di suatu instansi, tetapi juga menjadi bagian penting dari penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di suatu daerah.
“Semua kegiatan kearsipan baik yang manual maupun elektronik menjadi bagian penilaian pengawasan kearsipan yang menjadi tolak ukur peningkatan SPBE daerah,” tegasnya.

Disamping itu, pengawasan kearsipan internal yang menjadi tugas Dinas Arpusda juga menjadi poin penilaian untuk pengawasan eksternal.
“Alhamdulillah tahun ini Kabupaten Sumbawa Barat mendapat predikat Memuaskan nomor satu di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nomor 85 dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia dalam tata kelola kearsipan,” ungkapnya.
Di satu sisi, Pemda Sumbawa Barat, sambung Haji Burhan, masih kekurangan tenaga kearsipan (Arsiparis) bersertifikat. Saat ini dari total sebanyak 109 orang tenaga fungsional Arsiparis di Sumbawa Barat, hanya dua orang yang bersertifikat.
“Rata-rata Fungsional Arsipasi yang ada di KSB saat ini diadakan melalui jalur P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kedepan kami akan mengupayakan penambahan Arsiparis bersertifikat untuk menunjang pengelolaan arsip sesuai standart di semua instansi pemerintah daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, proses pemusnahan arsip yang dilaksanakan di DKP Sumbawa Barat berlangsung lancar. Tercatat sebanyak 497 arsip yang dimusnahkan dengan cara dibakar disaksikan oleh perwakilan Inspektorat, Bagian Hukum Setda dan Sat Pol PP.
Arsip-arsip tersebut sudah melalui sejumlah proses, mulai dari penataan arsip inaktif sampai tercipta daftar arsip. Dari daftar arsip tersebut dilakukan proses pemusnahan terhadap arsip yang sudah tidak bernilai guna sesuai hasil penilaian tim panitia penilai arsip. Selanjutnya hasil penilaian disampaikan permohonan persetujuan ke bupati untuk dilakukan pemusnahan.
“Semua proses sdh dilakukan sesuai prosedur. DKP juga sudah mengimplementasikan standar Srikandi dari korespondensi sampai proses penyusutan,” demikian Haji Burhan.(*)
