Sumbawa Barat, KabarNTB – Sejumlah barang bukti (sitaan-red) hasil giat operasi, patroli rutin dalam rangka cipta kondisi, operasi Pekat serta operasi Lilin Gatarin 2014 dimusnahkan Kepolisian Resort Sumbawa Barat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi ; senjata tajam jenis 7 buah pedang, 7 buah pisau, 15 buah badik, 1 buah parang, 1 buah clurit, 1 buah sangkur. Selain itu 3 buah senjata api gengam laras pendek rakitan, minuman beralkohol jenis arak oplosan sebanyak 2 jerigen ukuran 30 liter, arak oplosan 36 botol mineral besar, minuman beralkohol jenis BIR bintang sebanyak 43 botol kecil, BREM oplosan 25 botol air mineral tangung, minuman beralkohol jenis anggur merah 8 botol, 86 bungkus (Plastik, red) arak oplosan dan 60 botol (air mineral tanggung, red) brem oplosan.
Pelaksanaan agenda pemusnahan BB diawal tahun 2015 ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Teddy Suhendyawan Syarif SIK,MSI
didampingi Waka, perwira lainnya diantaranya Kasat Reskrim, AKP, Tri Wilarno dan sejumlah jajaran lainnya.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasubag Humas, Iptu Hofni Nefa Bureni kepada wartawan, menyebutkan dari sejumlah barang bukti yang disita dan telah diproses lebih lanjut. Yang mana para penjual minuman beralkohol tersebut di kenakan pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun1951 tentang larangan membawa senjata tajam, pemotong, penikam, penusuk, sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Ayat 1.
Demikian pula terhadap pelaku yang menjual minuman beralkohol juga dikenakan pasal 7 jo pasal 16 Perda kabupaten Sumbawa Barat No. 17 Tahun 2007 tentang larangan minuman beralkohol.
Lebih jauh disinggung oleh Iptu Hofni demikian akrab Perwira ini disapa, menambahkan bahwa barang bukti yang kini di musnahkan pada awal tahun 2015 ini di kumpul terhitung sejak bulan Januari –Desember 2014 lalu.
“ Setelah terkumpul rangkaian Barang Bukti (BB) baru di musnahkan berdasarkan prosedur dan mekanisme yang telah dilalui,”demikian terangnya.(K-1)
Komentar