Sumbawa Barat, KabarNTB – Sejumlah perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat diminta terbuka terkait dengan program Tanggung Jawab Sosial atau CSR. Pasalnya, perusahaan yang beroperasi dimana pun harus lebih terbuka tentang CSR , karena itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Sehingga diwajibkan bagi perusahaan untuk melakukan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan di wilayah setempat.
Direktur Pena Tenggara Institute (Peta) Sumbawa Barat melalui Kepala Bidang Penelitian dan analisis hukum M. Agus mengatakan seluruh perusahaan semestinya harus lebih terbuka dengan program sosialnya. Apalagi di Sumbawa Barat ini terdapat banyak perusahaan, terutama yang bergerak di jasa finance di duga tidak jelas tentang tanggung jawab sosial terhadap masyarakat Sumbawa Barat.
” Saya melihat ada banyak perusahaan terutama yang bergerak dibidang finance yang tidak kooperatif dalam mengimplementasikan Undang- Undang tersebut yang mengaharuskan PT memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan di wilayah ini melalui program CSRnya.” Ungkapnya Kepada Wartawan Media ini kemarin.
Lebih lanjut Agus sapaan akrabnya, perusahaan finance yang hanya meraup untung saja di daerah ini maka layak untuk diusir karna tidak ada kontribusi nyata terhadap pembangunan Daerah ini. Padahal di Sumbawa Barat sudah ada Peraturan Daerah Nomor 34 tahun 2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
” Ini artinya seluruh perusahaan yang ada dan beroperasi di Sumbawa Barat maka wajib untuk menyampaikan program CSRnya karna selain ada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dan ada juga aturan daerah yang mengatur tentang itu ” jelasnya.
Dalam Undang-undang dan Perda tersebut menjadi kewajiban perusahaan untuk selalu membuka diri dan lebih transparan terkait seluruh proses programnya yang ada untuk diketahui oleh masyarakat secara umum sehingga tidak ada stigma negatif masyarakat terhadap perusahaan tersebut.
” Kalau itu tidak dilakukan oleh perusahaan, maka wajib dipertanyakan tentang loyalitas perusahaan terhadap pemerintah dan Masyarakat karena bagaimanapun perusahaan tersebut mengeruk keuntungan dari masyarakat dan wilayah Sumbawa Barat ” tandasnya.
Ia pun meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memanggil perusahaan tersebut yang tidak taat terhadap ketentuan perUndang-Undangan yang berlaku karna itu sangat merugikan masyarakat.
” Kami minta Eksekutif dan Legislatif untuk pro aktif dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak koperatif terhadap program Corporate Social Responsblity (CSR) karna itu sangat merugikan masyarakat ” timpalnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Komisi II DPRD Sumbawa Barat , Abidin Nasar , SP. Meminta kepada Pemerintah Daerah Sumbawa Barat untuk membangun komunikasi dengan perusahaan – perusahaan dalam implementasi tentang anggaran yang bersumber dari CSR sesuai dengan regulasi yang ada.
” Pemda KSB harus bersinergi dengan perusahaan dalam mendorong program pemberdayaan yang berkelanjutan sehingga dapat memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat ” tandasnya. (K-As)
Komentar