Sumbawa Barat, Kabar NTB – Menyusul statement Kepala Biro Keuangan Provinsi NTB disalah satu Media terkait dengan Alokasi Dana Desa yang di tidak sesuai dengan porsi anggaran yang ditetapkan tersebut berdampak terhadap pemberian teguran atau rekomendasi Gubernur NTB terhadap 5 Kabupaten / Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dari 5 Kabupaten / kota tersebut salah satunya adalah Kabupaten Sumbawa Barat. Sehingga Membuat Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Kabupaten Sumbawa Barat angakat Bicara. Pasalnya, Kabupaten Sumbawa tidak mengalokasikan aggaran desa tahun 2014 sesuai dengan aturan atau amanat konstitusi.
Ketua FK2D KSB Dadang Irwansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah daerah terkait soal ADD ini untuk tahun 2015 mendatang karna merupakan kewajiban secara institusi untuk terus mengawal proses penetapan alokasi Dana Desa (ADD).
“Senin ini kami akan kordinasi dengan pihak BPMPD guna membahas rencana penetapan alokasi dana desa di sumbawa barat tahun 2015 ini, kordinasi ini kami lakukan untuk dapat di tetapkan ADD sesuai dengan aturan dan amanat konstitusi,” Ungkap Dadang Irwansyah kepada media ini usai pertemuan dengan sejumlah kepala desa.
Lebih lanjut, Dadang Irwansyah menyatakan, Pemerintah Daerah mestinya harus memberikan penjelasan yang jelas terkait dengan Rekomendasi Gubernur NTB yang berkaitan dengan ADD tersebut, karna ADD ini merupakan hak Desa yang sudah diatur berdasar ketentuan Perundang -Undangan yang berlaku
” Ini tentu menjadi catatan kami kepada pemerintah Daerah untuk lebih serius dalam menangani persoalan Desa, Karna bagaimana pun Desa merupakan bagian dari pemerintah dan menjadi Ujung tombak terhadap pembangunan Daerah ” Timpalnya.
Dalam Implementasi Undang- Undang Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu juga menjadi acuan pemerintah Daerah dalam melakukan penetapan jumlah anggaran untuk Desa.
” Kedepan kami minta pemda lebih cermat dalam menetapkan besaran ADD sesuai dengan amanat konstitusi, ini kan suda disebut dalam daftar 5 kbatupaten di NTB, yang tidak menetapkan ADD sesuai dengan Undang –undang desa. Dan kita tidak ingin terulang di tahun Mendatang ” tegas Dadang.
Menurutnya, bahwa dalam penetapan anggaran desa suda jelas rumusnya, atau aturan yang dipakai oleh pemerintah daerah karena semuanya punya acuan dan regulasi dalam penetapannya, “Besar Alokasi Dana Desa ADD, jelas 10 porsen dari besar dana perimbangan pusat kepada daerah,” Demikian Dadang Irawansyah.(K-As)
Komentar